Ambon (ANTARA) - Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Saadiah Uluputty menegaskan, pentingnya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai langkah strategis melindungi hutan dan hak masyarakat adat di Indonesia khususnya Maluku.
Dalam keterangannya Ia menyoroti sejumlah pasal yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang menyisakan berbagai persoalan hukum, ekologi, dan sosial yang belum terselesaikan.
“Salah satu yang sangat krusial adalah dihapusnya batas minimal 30 persen kawasan hutan dari luas wilayah atau pulau, padahal ini adalah ambang ekologis yang penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Saadiah, di Ambon, Kamis.
Dia juga mengkritisi perubahan kewenangan penetapan fungsi kawasan hutan yang kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat tanpa mekanisme pengawasan legislatif yang memadai.
Saadiah, juga menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi momen untuk mengembalikan semangat keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menyoroti pentingnya memasukkan pengakuan eksplisit terhadap hak-hak masyarakat adat atas hutan adat yang selama ini hanya diakui secara parsial dan masih kerap diklaim sebagai hutan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Tetapi hingga kini, praktiknya belum sepenuhnya berubah. Revisi UU ini harus menjadi tonggak pengakuan penuh atas hak masyarakat adat,” ujarnya.
Selain itu, Saadiah mendorong adanya pengetatan pengawasan terhadap perizinan usaha kehutanan, terutama di hutan lindung dan produksi, agar tidak membuka peluang kerusakan yang lebih luas.
Ia mengingatkan bahwa setiap izin harus disertai dengan tanggung jawab lingkungan yang jelas dan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk korporasi.
Ia mengaku akan terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada rakyat, lingkungan, dan keadilan sosial.
“Revisi UU Kehutanan ini bukan semata soal perizinan dan investasi, tetapi soal masa depan hutan kita, masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” ucap Saadiah.