Ambon (ANTARA) - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Indra Yana melakukan supervisi dan melihat langsung kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
“Salah satu yang dicek adalah Janji Layanan JKN soal fasilitas kesehatan menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP/KIS Digital sebagai syarat pendaftaran pelayanan," kata Indra Yana di Ambon, Kamis.
Menurut dia layanan kesehatan tidak meminta lagi dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa iuran biaya dan tidak ada pembatasan hari rawat inap.
Ia menyampaikan supervisi dan melihat langsung merupakan upaya memastikan implementasi Janji Layanan JKN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu ada lima area layanan yang dikunjungi oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yakni loket pendaftaran peserta JKN, poli rawat inap, poli penyakit dalam, apotek dan fasilitas penunjang medis yaitu laboratorium dan radiologi.
Saat mengunjungi titik-titik layanan tersebut, Indra juga melakukan wawancara kepada Peserta Program JKN dan memantau secara langsung prosedur alur layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
Dari hasil supervisi secara umum pelayanan dan sarana prasarana yang diberikan kepada pasien sudah cukup baik. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pasien Program JKN.
"Hal-hal yang perlu diperbaiki seperti memperbarui display ketersediaan tempat tidur secara real time, mengimplementasikan face recognition serta memenuhi sarana prasarana yang lain," kata dia.
Ia mengimbau setiap peserta Program JKN yang membutuhkan layanan informasi dan penyampaian keluhan atas layanan kesehatan yang didapatkan, bisa langsung mendatangi petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di tiap rumah sakit.
“Untuk pasien yang menghadapi kendala layanan, atau butuh informasi bisa datangi loket PIPP rumah sakit. Selain itu juga bisa langsung ajukan pengaduan di Aplikasi Mobile JKN untuk kami tindaklanjuti segera,” kata dia.
Salah satu Peserta Program JKN Agustina Frans (42) yang berada di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Masohi turut diwawancarai oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Agustina yang merupakan Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) kelas tiga ini menyampaikan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan membantu masyarakat kecil.
“Program JKN ini membantu saya dan keluarga, ketika ada yang sakit bisa langsung tertangani, tetapi kalau menjadi pasien umum maka kami perlu mengeluarkan uang tabungan untuk membayar biaya rumah sakit,” kata Agustina.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, Anang Rumuar mengapresiasi kunjungan yang dilakukan pada hari ini.
Menurut Anang, masukan positif yang disampaikan oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berharga untuk meningkatkan lagi kualitas layanan JKN diRumah Sakit Umum Daerah Masohi.