Ambon, 19/7 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Namlea masih menunggu petunjuk Mahkamah Agung terkait putusan hukuman mati terhadap Reny Solusi alias Kabit (29) yang telah menghilangkan nyawa lima warga di Kabupaten Buru Selatan.
"Rencana tuntutan (rentut) kasus ini dibuat Kejaksaan Agung, jadi mekanismenya kami menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku dan diteruskan ke Kejagung untuk mendengarkan langkah selanjutnya," kata Kasie Pidum Kejari Namlea, Karel Sampe di Ambon, Selasa.
Menurut Karel, seseorang yang dipidana mati oleh majelis hakim baik pada tingkat pertama hingga Mahkamah Agung tidak serta-merta langsung dieksekusi tetapi ada mekanismenya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Makanya Kejaksaan Negeri Namlea telah menyurati Kejati Maluku untuk diteruskan ke MA mempertanyakan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan pascaputusan MA," ujar Karel.
Pada Juni 2016, Mahkamah Agung RI telah menyatakan menolak kasasi penasihat hukum terpidana dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan vonis mati terhadap Reny alias Kabit.
Reni terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana maupun pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, juncto pasal 351 ayat (3) hingga 355 KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain.
Yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa lima warga dan melukai empat lainnya di Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan Kabupaten Buru Selatan, pada 17 Februari 2015 lalu.
Putusan MA terhadap Reny Solisa juga lebih berat dari putusan majelis hakim PN Ambon yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup.
Cacat
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf terhadap diri terdakwa sehingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia secara mengenaskan dan melukai empat lainnya hingga mengalami cacat permanen dan tidak bisa menjalankan akitivitasnya sebagai petani.
Warga Desa Siwarlelin, Kecamatan Fenafapan ini, pada 17 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 WIT mengajak istrinya Nyaneng Nurlatu (30) untuk berhubungan badan, namun korban menyatakan suaminya tidak bisa ereksi.
Saat berada di dalam kamar, terdakwa kembali mencoba melakukan hubungan suami-isteri, namun tidak berhasil dan istrinya mengatakan hal yang sama. Dia langsung membacok istrinya di bagian pelipis kiri, lengan serta menusuk kemaluan korban hingga tewas.
Tindakan ini dilakukan karena terdakwa merasa curiga dengan istrinya yang berselingkuh dengan Wellem Solisa sebab yang bersangkutan pernah menyatakan kepada terdakwa bahwa alat kelaminnya sudah mati alias tidak ereksi.
Setelah itu Reny bergegas keluar dan mengunci kamar kemudian mengambil empat buah tombak dan sebilah parang menuju rumah Herman Solisa yang sedang mendengar musik bersama beberapa korban.
Terdakwa meletakan empat buah tombak di halaman rumah dan masuk memarangi Herman yang berusia 15 tahun di bagian kepala hingga tewas.
Pembunuh sadis ini juga menusuk Yanti Nacikit (9) yang tertidur di bagian pinggang kiri tembus kanan hingga tewas dan memarangi Jonan Solisa (12) di bagian kepala hingga tewas.
Korban tewas lainnya adalah Wellem Solisa yang diparangi terdakwa pada bagian leher, sedangkan empat korban lain mengalami luka-luka berat dan cacat permanen.
Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Petunjuk MA
Selasa, 19 Juli 2016 21:36 WIB