Ambon (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT), Maluku meringkus Markus Siletty, seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jaksa selama hampir tiga tahun melarikan diri dan bersembunyi di Weda, Provinsi Maluku Utara untuk menghindari dari jeratan hukum.
"Terpidana Markus Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar," kata Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama dalam rilisnya yang diterima di Ambon, Selasa.
Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan akibatnya pengadilan telah menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya.
Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Kejaksaan tidak tinggal diam dan di bawah kendali Kejari KKT Adi Imanuel Palebangan, S.H M.H memerintahkan Kasi Intel sebagai ketua Intelijen dengan penuh kesabaran dan ketelitian melakukan pelacakan, pemantauan, dan penggalangan informasi di lapangan.
Pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT tim berhasil mengamankan terpidana dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda.
Sinergi erat dibangun dengan Kejari Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda membuktikan bahwa penegakan hukum adalah kerja kolektif yang tak mengenal batas wilayah.
Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian.
Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan. Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum.
Sementara Kajari KKT menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan karena sejauh apa pun mereka berlari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap.
"Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menekankan penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat. Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
