Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi dana COVID -19 yakni mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate 2021, Hartati di Lapas Kelas IIA Ternate berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Ternate hari ini (Jumat) melakukan eksekusi terpidana Hartati," kata Kepala Kejari Ternate Abdullah di Ternate, Sabtu.
Abdullah mengatakan eksekusi tersebut berdasarkan perintah Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) .
"Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan putusan pengadilan nomor: PRINT-207/Q.2.10/Fu.1/01/2025 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 7807 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama terpidana Hartati," ujarnya.
Petugas yang melaksanakan eksekusi tersebut terdiri dari Intelijen Kejari Ternate dibantu satu personel kepolisian Polres.
Terpidana Hartati sebelumnya dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan.
Tidak hanya itu, HAD juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp380.279.445 dikurangi uang yang dititipkan Hartati melalui salah satu saksi sebesar Rp5 juta, sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih Rp375.279.445.
Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp Rp375.279.445.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Untuk itu, kata dia, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.
Atas putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Agus R. Tampilang lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, hasil putusan banding PT Maluku Utara menjadi satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan, sementara uang pengganti masih tetap sama.
Tidak puas dengan hasil putusan banding, JPU Kejari Ternate, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, putusan kasasi MA, Hartati malah bertambah naik menjadi empat tahun sementara uang pengganti masih tetap sama.