Ambon (ANTARA) - Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku mengeksekusi Jonias Welhemus Solmeda alias John, terpidana satu tahun empat bulan penjara dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
"Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 10 April 2023 Nomor : PRINT-143 /Q.1.13/Eku.3/04/2023," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, eksekusi dilakukan Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina selaku jaksa eksekutor Kejari KKT sebagai pelaksanaan putusan MA-RI Nomor 6147 K/Pid.Sus/2022.
Amar putusan kasasi MA-RI tertanggal 08 November 2022 ini menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
Terdakwa Jonias juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh selama satu tahun dan empat bulan serta denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Terpidana Jonias Welehmus Solmeda dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana penjara.
Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun karena terpidana bersikap kooperatif.