Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku, mengeksekusi uang tunai Rp2,69 miliar beserta sejumlah aset dari Farahdibha Yusuf dan rekan-rekannya yang merupakan terpidana kasus penggelapan dana nasabah serta pencucian uang pada kantor BNI 46 Cabang Utama Ambon.
"Selain uang tunai, sejumlah aset juga telah disita berupa delapan unit mobil mewah berbagai merek, serta satu buah cincin berlian," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nale di Ambon, Selasa.
Menurut dia, eksekusi yang dilakukan Kejari Ambon setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengeluarkan keputusan nomor 919/KPID.SUS/2021 tanggal 7 April 2021 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat.
Salinan keputusan MA tersebut menyatakan terpidana Faradiba dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp22,54 miliar subsider lima tahun dan enam bulan kurungan.
MA juga memvonis terpidana Marce Muskita selama tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, Kres Rumalewang 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Yosep Maitimu 18 tahun penjara denda Rp500 juta, Andres Risal Yahya alias Callu divonis tujuh tahun, sedangkan Soraya Pelu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Uang tunai yang sudah disita ini langsung disetor ke Kas Negara melalui BRI setelah diambil dari penitipan barang bukti yang tersimpan di rekening kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon," ujar Kajari.
Sehingga Kejari Ambon dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan proses pelelangan.
Sementara uang Rp20 juta yang disita dari William Fernandus dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa.
Kajari merinci uang sebesar Rp2, 69 miliar yang dieksekusi ini masing-masing dari Farahdibha Jusuf sebesar Rp1,59 miliar, Kres Rumalewang Rp50 juta, Callu Rp35 juta, Natalia Kilikili Rp340 juta, Frangky Akerina Rp100 juta, Abdul Manaf Tubaka Rp30 juta, dan Herman Chen Rp17,5 juta.