• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Sabtu, 24 Januari 2026
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Maarten Paes:  Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      Maarten Paes: Ini laga terbesar Indonesia, kami tak boleh terbebani

      6 Oktober 2025 14:20

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      Alwi Farhan petik pelajaran usai tumbang di perempat final Hong Kong Open

      13 September 2025 07:17

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

  • Maluku
    • Maluku serukan keadilan fiskal nasional lewat reformulasi DAU

      Maluku serukan keadilan fiskal nasional lewat reformulasi DAU

      20 Januari 2026 13:53

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon minta pihak sekolah-orang tua sepakati biaya ambil rapor

      Pemkot Ambon minta pihak sekolah-orang tua sepakati biaya ambil rapor

      21 Januari 2026 07:00

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      Pemkot Ambon ingatkan warga untuk disiplin buang sampah

      14 Januari 2026 15:24

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      Dishub Ambon akan tambah lokasi parkir untuk tingkatkan PAD

      14 Januari 2026 15:24

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      DPRD Ambon mediasi sengketa lahan Negeri Halong dan Kodaeral IX

      14 Januari 2026 06:19

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      DPRD Ambon kawal instruksi pembatasanHP bagi pelajar

      14 Januari 2026 06:16

  • Hukum
    • KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo pada kasus kuota haji

      KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo pada kasus kuota haji

      15 jam lalu

      Pemprov Malut siapkan langkah tegas berantas bom ikan

      Pemprov Malut siapkan langkah tegas berantas bom ikan

      15 jam lalu

      Hari Karyuliarto klaim kebijakan impor LNG dari AS tak rugikan negara

      Hari Karyuliarto klaim kebijakan impor LNG dari AS tak rugikan negara

      20 jam lalu

      Arcandra klaim tak tahu optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah

      Arcandra klaim tak tahu optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah

      20 jam lalu

      Polres Malra serahkan dua tersangka pembacokan yang dijerat UU Darurat ke Kejari

      Polres Malra serahkan dua tersangka pembacokan yang dijerat UU Darurat ke Kejari

      22 Januari 2026 21:01

  • Ekonomi
    • BPJPH: Penguatan regulasi penting jelang implementasi Wajib Halal 2026

      BPJPH: Penguatan regulasi penting jelang implementasi Wajib Halal 2026

      15 jam lalu

      IHSG berpotensi lanjut melemah jelang akhir pekan

      IHSG berpotensi lanjut melemah jelang akhir pekan

      15 jam lalu

      Rupiah menguat seiring isyarat AS tak serang Greenland secara militer

      Rupiah menguat seiring isyarat AS tak serang Greenland secara militer

      15 jam lalu

      Jumat ini harga emas Antam melambung ke angka Rp2,88 juta per gram

      Jumat ini harga emas Antam melambung ke angka Rp2,88 juta per gram

      15 jam lalu

      Kolaborasi BBRMP Maluku dan BRIN jajaki sinergi percepatan modernisasi pertanian

      Kolaborasi BBRMP Maluku dan BRIN jajaki sinergi percepatan modernisasi pertanian

      22 Januari 2026 20:55

  • Artikel
    • Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

      Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

      21 Januari 2026 09:49

      Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi

      Penegakan hukum pajak untuk mendukung investasi

      21 Januari 2026 09:44

      Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

      Wartawan Tidak Bisa Dipidana?

      21 Januari 2026 09:42

      Era baru bedah robotik di Indonesia

      Era baru bedah robotik di Indonesia

      21 Januari 2026 07:49

      Nanaku dan peran perempuan dalam ketahanan pangan

      Nanaku dan peran perempuan dalam ketahanan pangan

      20 Januari 2026 16:03

  • Kesra
    • DPR ingatkan publik pantau informasi cuaca sebelum beraktivitas

      DPR ingatkan publik pantau informasi cuaca sebelum beraktivitas

      15 jam lalu

      Wagub Sarbin Sehe tekankan pentingnya pelestarian laut Malut

      Wagub Sarbin Sehe tekankan pentingnya pelestarian laut Malut

      15 jam lalu

      Wakil Ketua DPR: Pesantren sudah krusial untuk segera bertransformasi

      Wakil Ketua DPR: Pesantren sudah krusial untuk segera bertransformasi

      15 jam lalu

      Menkomdigi: Kecepatan transformasi digital diukur dari pemerataan

      Menkomdigi: Kecepatan transformasi digital diukur dari pemerataan

      15 jam lalu

      Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI pada Jumat

      Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI pada Jumat

      20 jam lalu

  • Tetangga
    • Kanwil Kemenkum sebut Posbankum dan Indeks Reformasi Hukum di Malut Jadi Agenda Prioritas

      Kanwil Kemenkum sebut Posbankum dan Indeks Reformasi Hukum di Malut Jadi Agenda Prioritas

      22 Januari 2026 17:50

      Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      Disajikan pada perkawinan dan acara adat, Kue Sumpit Gamrange Halteng Jadi Pengetahuan Tradisional Dilindungi

      12 Januari 2026 17:50

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      Kemenkum turunkan 119 taruna Poltekpin ke lokasi bencana Aceh sasar Lapas dan sekolah

      12 Januari 2026 17:42

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      Catat nilai sangat baik, Kemenkum Malut pastikan layanan prima bagi masyarakat

      8 Januari 2026 12:01

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      Indeks Reformasi Hukum jadi alat ukur nilai kinerja reformasi birokrasi

      8 Januari 2026 11:57

  • Polkam
    • Anggota DPR: RI gabung Dewan Perdamaian Gaza harus politik bebas aktif

      Anggota DPR: RI gabung Dewan Perdamaian Gaza harus politik bebas aktif

      15 jam lalu

      PDI Perjuangan rawat pertiwi rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri

      PDI Perjuangan rawat pertiwi rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri

      15 jam lalu

      Prabowo unggah momen bertemu Zidane dan Theo di Davos

      Prabowo unggah momen bertemu Zidane dan Theo di Davos

      15 jam lalu

      Analis harap Danantara berjalan selaras dengan kepentingan nasional

      Analis harap Danantara berjalan selaras dengan kepentingan nasional

      20 jam lalu

      WEF di Davos, Prabowo: Indonesia tegas pilih damai daripada kekacauan

      WEF di Davos, Prabowo: Indonesia tegas pilih damai daripada kekacauan

      20 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Wagub: Pengajuan ranperda wujud komitmen pemda jamin kepastian hukum

      Wagub: Pengajuan ranperda wujud komitmen pemda jamin kepastian hukum

      20 Januari 2026 08:05

      DPRD Maluku: Proses pembebasan lahan TPU Muslim tidak bermasalah

      DPRD Maluku: Proses pembebasan lahan TPU Muslim tidak bermasalah

      19 Januari 2026 19:17

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      DPRD Maluku: Revisi Perda pajak dan retribusi tingkatkan pendapatan daerah

      20 Desember 2025 08:37

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      Pertamina investigasi dugaan praktik ilegal SPBU resahkan warga di MBD

      3 Desember 2025 10:32

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      Pelni Ambon tidak buka posko mandiri selama liburan Nataru

      3 Desember 2025 10:25

  • Feature
    • Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      Otto: Reformasi regulasi ditopang kolaborasi danminim ego sektoral

      18 November 2025 11:52

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      Inovasi Porling harapan baru petani "tadah hujan" di Dusun Kranjang Ambon

      29 Oktober 2025 15:28

      KPK panggil WN India  sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      KPK panggil WN India sebagai saksi kasus gratifikasi Rita Widyasari

      9 Oktober 2025 13:18

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      Memetik hikmah di balik langit runtuh Buduran Sidoarjo

      5 Oktober 2025 05:28

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      Mereka yang berjuang untuk kesempatan kedua dari balik jeruji besi

      19 Agustus 2025 13:12

  • Foto
    • Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Gubernur Sherly perkuat hubungan dengan Kesultanan Tidore

      Jumat, 28 November 2025 9:27

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Komitmen PT  Timah  Memperkuat Transformasi  Tata Kelola Tambang  Berkelanjutan 

      Jumat, 21 November 2025 13:08

      Etika Foto di Ruang Publik

      Etika Foto di Ruang Publik

      Minggu, 2 November 2025 12:38

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Peresmian Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara

      Senin, 13 Oktober 2025 15:24

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Kunjungan Deputi Direksi BPJS Kesehatan ke Antara Maluku

      Selasa, 7 Oktober 2025 9:07

  • Video
    • Ambon krisis air bersih, mobil tangki dikerahkan

      Ambon krisis air bersih, mobil tangki dikerahkan

      Jumat, 23 Januari 2026 17:44

      BMKG imbau warga pesisir waspadai gelombang tinggi di perairan Maluku

      BMKG imbau warga pesisir waspadai gelombang tinggi di perairan Maluku

      Kamis, 22 Januari 2026 17:31

      Hilang kontak saat melaut, nelayan Taniwel ditemukan selamat

      Hilang kontak saat melaut, nelayan Taniwel ditemukan selamat

      Rabu, 21 Januari 2026 12:51

      Kasus temuan limbah medis, Pemkot Ambon ancam tutup operasional faskes

      Kasus temuan limbah medis, Pemkot Ambon ancam tutup operasional faskes

      Selasa, 20 Januari 2026 15:09

      Menteri Agama meresmikan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

      Menteri Agama meresmikan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

      Jumat, 16 Januari 2026 22:01

Segudang Pertanyaan dalam Eksekusi Mati Jilid III

Minggu, 7 Agustus 2016 5:03 WIB

Segudang Pertanyaan dalam Eksekusi Mati Jilid III

Jampidum Noor Rachmad memberi penjelasan tentang eksekusi mati terhadap 4 terpidana yaitu Freddy Budiman, Seck Osmani, Humprey Ejike, dan Michael Titus, di Lapangan tembak Limus Buntu pada Jumat (29/7) pukul 00.46 wib. ( Idhad Zakaria)

Jumat (29/7) dini hari, nyawa empat terpidana mati kasus narkoba dicabut lewat peluru penembak personel Brimob di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Keempat terpidana mati itu, Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).

Langkah Kejaksaan Agung selaku eksekutor untuk jilid III ini tidak selancar eksekusi mati jilid II. Apa pasalnya? Semula kejaksaan menyebut 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi namun pada kenyataannya hanya empat terpidana yang akhirnya dieksekusi.

Padahal ke-14 orang itu, sudah masuk ke ruang isolasi dan tinggal menunggu panggilan untuk menghadap para penembak. Namun tanpa diduga-duga, hanya empat orang yang dieksekusi. Tentunya menjadi pertanyaan bagi publik baik itu di dalam negeri maupun di dunia internasional, Kejagung begitu mudahnya membatalkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya.

Tapi kisah ini tidak berhenti di sana saja, muncul kembali pernyataan Koordinator Kontras Haris Azhar lewat tulisannya melalui media sosial terkait pengakuan dari Freddy Budiman yang menyebut-nyebut nama institusi di Tanah Air, yakni, BNN, Polri dan TNI yang berujung Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh institusi tersebut dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Selanjutnya pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) terkait perilaku Jaksa Agung HM Prasetyo yang dituding telah melanggar HAM karena mengeksekusi Humprey Ejike (Nigeria) dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), yang tengah mengajukan upaya grasi ke Presiden Joko Widodo.

Ditambah lagi, Kejaksaan Agung sampai sekarang belum terbuka kapan akan mengeksekusi 10 terpidana mati lainnya. Hal itu memunculkan dugaan eksekusi itu hanya upaya pencitraan saja atau menutupi kasus-kasus yang ada di tanah air.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun menilai tulisan Koordinator Kontras Haris Azhar hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman kesannya seperti bola liar.

Ia menganggap munculnya tulisan itu menjadi riak-riak kecil karena adanya informasi yang terlambat disampaikan kepada pihaknya.

Sebaliknya dirinya mempertanyakan kenapa pengakuan itu baru sekarang disampaikan, setelah eksekusi mati dilaksanakan.

"Tapi sejak awal saya ikuti perkembangan berita ini dan sejak awal juga saya mendukung sepenuhnya untuk kasus ini diungkapkan. Tapi tentunya saya harapkan yang memberikan informasi meskipun informasi itu katanya dari gembong narkoba Freddy Budiman, tentunya harus bisa menyampaikan bukti-buktinya supaya nantinya memudahkan untuk mengungkapkan kebenaran kasus ini," paparnya.

Terlebih lagi, kata dia, informasi itu didapatkan sejak 2014, kenapa baru disampaikan sekarang?.

Oleh karena itu, sudah beredarnya tulisan itu, menjadi kewajiban moral bagi Koordinator Kontras tersebut untuk menyampaikan bukti-buktinya.

"Mestinya dikasih informasi oleh Freddy Budiman, disampaikan dong buktinya apa. Ada fotonya kah, ada kuitansinyakah, ada bukti transfernyakah. Sekarangkan kesannya seperti bola liar," tegasnya.

Ia juga menyebutkan pledoi atau surat pembelaan dari Freddy Budiman saat persidangan tingkat pertama, masih ada dan isinya tidak sesuai dengan apa yang ditulis oleh Haris Azhar.

Di bagian lain, Prasetyo juga menjelaskan nasib 10 terpidana yang semula masuk dalam eksekusi mati jilid III, akan ditentukan kemudian atau ditangguhkan karena perlu penelitian kembali.

"Penangguhan itu untuk harus diteliti, saya terima hasil keputusan penangguhan, perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan kemudian," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya. Dikatakan, penangguhan itu juga karena memperhatikan masukan dan melakukan pertimbangan matang.

Sedangkan pertimbangan terhadap empat terpidana yang dieksekusi, dia menjelaskan karena tindak kejahatannya bersifat masif sembari memperhatikan pertimbangan dari sisi yuridis dan nonyuridis.

Menjelang eksekusi JAM Pidum melaporkan, empat orang itu setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajiannya seperti itu.

Keempat terpidana mati itu memiliki peran yang penting di kalangan sindikat sebagai pemasok penyedia, pengedar, pembuat dan pengekspor narkoba.

Ia mengingatkan Indonesia sekarang ini bukan lagi sebagai tempat transit melainkan sebagai lahan usaha atau kegiatan mereka menjalankan praktik kejahatannya.

Kejahatan narkoba sudah merambah ke daerah-daerah tidak hanya di kota besar, bahkan korbannya sekolah di kampus bahkan dosen, serta masuk ke lingkungan rumah tangga.

Eksekusi mati itu bukan tindakan yang menyenangkan, tapi tidak lain untuk menyelamatkan generasi.

Kendati demikian, Prasetyo mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya terpidana mati kepada keluarga dan negara asalnya.

"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan, perintah undang-undang. Kami melaksanakan sebaik-baiknya," ucapnya.

Jadi, kata dia, persoalan itu harus diperjelas.

"Saya mendukung sepenuhnya untuk diungkapkan, tapi tentunya saya berharap yang memberikan informasi memberikan buktinya. Paling tidak informasi konkretlah. Si ini terima sekian, yang pangkat bintang sekian, sampaikan orangnya," tuturnya.

Kesulitan Jelaskan Penundaan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengaku kesulitan menjelaskan penundaan eksekusi jilid III terhadap 10 terpidana mati.

"Susah menjelaskan itu ya, masa tanya lagi saya," katanya.

Ia menegaskan tidak ada yang menyebutkan faktor tertundanya eksekusi 10 terpidana mati karena aspek nonyuridis.

"Tidak ada yang ngomong begitu (aspek nonyuridis), yang jelas banyak faktor yang dipertimbangkan. Sekali lagi, bukan tidak dieksekusi ya, penudaan ya," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan eksekusi mati itu jika seseorang sudah dijatuhi pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan secara yuridis bahwa seluruh hak-hak hukumnya telah dimanfaatkan.

Tentunya, kata dia, sudah terpenuhinya unsur-unsur itu maka eksekusi mati bisa dilaksanakan.

Ia menyebutkan untuk 10 terpidana mati yang masuk daftar 'antrean' eksekusi itu, sudah ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak dua kali dan beberapa ada yang sudah dua kali ditolak permohonan PK-nya.

Terkait dengan grasi, kata dia, sudah ada aturannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2010, yakni, permohonan grasi ada batas waktunya yakni satu tahun setelah berkekuatan hukum tetap.

Jika para terpidana mati itu sudah melewati waktu satu tahun, dia tidak bisa ajukan grasi, katanya.

Tindakan Ilegal

Pemohon dan pemegang putusan judicial review Undang-Undang (UU) Grasi, Boyamin Saiman, menilai pelaksanaan eksekusi mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike, oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan ilegal karena keduanya tengah mengajukan upaya grasi.

"Ini jelas pelanggaran hukum dan ilegal," kata Boyamin, nya yang juga koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Jika mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, disebutkan "Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana".

Dalam Pasal 3 UU Grasi juga menyebutkan "Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati".

"Fakta yang ditemukan oleh kami, Seck Osmane mengajukan grasi itu pada 27 Juli 2016 dan Humprey Ejike pada 25 Juli 2016. Bahkan permohonan grasi itu juga sudah masuk di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

"Putusannya sendiri belum ada apakah permohonan grasinya diterima atau tidak diterima oleh presiden, tapi eksekusi mati telah dilaksanakan. Ini jelas-jelas sudah melanggar HAM yakni penghilangan nyawa seseorang secara paksa atau tanpa ada kepastian hukum," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII-XVI/2015 tertanggal 15 Juni 2016, maka bagi siapa pun terpidana mati dapat mengajukan grasi tanpa dibatasi waktu.

Ditegaskan pula dalam putusan itu, bahwa eksekusi mati tidak boleh dijalankan apabila terpidana mati mengajukan grasi dan belum dapat penolakan dari presiden.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan sikap Jaksa Agung yang telah melaksanakan eksekusi mati itu.

"Kenapa eksekusi dilakukan pada orang yang masih melakukan upaya grasi," tandasnya.

Boyamin mengaku sudah melaporkan tindakan sewenang-wenang dari kejaksaan itu kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).

"Rencananya Jumat (5/8) akan melaporkan juga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan pekan depan ke Komisi Nasional (Komnas) HAM," katanya.

Tidak tertutup kemungkinan, pihaknya juga akan mengadukan ke Mahkamah Internasional atas tindakan melanggar HAM yang merampas nyawa seseorang.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Petunjuk MA

Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Petunjuk MA

19 Juli 2016 21:36

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Kedaulatan Hukum Indonesia

31 Mei 2016 20:06

Prasetyo: Eksekusi Mati Tahap Tiga Setelah Lebaran

Prasetyo: Eksekusi Mati Tahap Tiga Setelah Lebaran

30 Mei 2016 19:41

Eksekusi Mati Samsul Tunggu Arahan Kejagung

Eksekusi Mati Samsul Tunggu Arahan Kejagung

1 April 2016 16:34

Pemerintah Diminta Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Pemerintah Diminta Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

11 Maret 2015 15:27

BKPRMI Dukung Eksekusi Mati Bandar Narkoba

BKPRMI Dukung Eksekusi Mati Bandar Narkoba

23 Januari 2015 12:58

Kemlu: Eksekusi Mati Sesuai Hukum Internasional

Kemlu: Eksekusi Mati Sesuai Hukum Internasional

19 Januari 2015 13:44

Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

Makna di balik kerja sama maritim RI--Inggris

21 Januari 2026 09:49

Terpopuler

Liga Italia - Tekuk Bologna 2-1, Fiorentina keluar dari zona degradasi

Liga Italia - Tekuk Bologna 2-1, Fiorentina keluar dari zona degradasi

Gubernur Sherly imbau warga Malut waspadai cuaca ekstrem

Gubernur Sherly imbau warga Malut waspadai cuaca ekstrem

Jadwal Liga Champions: big match Inter Milan lawan Arsenal

Jadwal Liga Champions: big match Inter Milan lawan Arsenal

IHSG berpotensi lanjut melemah jelang akhir pekan

IHSG berpotensi lanjut melemah jelang akhir pekan

Liga Prancis - Lyon atasi 10 pemain Brest, Strasbourg menang tipis kontra Metz

Liga Prancis - Lyon atasi 10 pemain Brest, Strasbourg menang tipis kontra Metz

Top News

  • Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

    Nanaku di Pulau Kelang: Baca tanda alam di tengah iklim tidak pasti

    20 Januari 2026 13:31

  • Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    Pesona Langgur, gerbang awal keindahan kepulauan Kei Maluku Tenggara

    14 Januari 2026 21:23

  • Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    Hakim adili wanita muda pembunuh bayi di hutan Haruku

    12 Januari 2026 18:45

  • Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    Prajurit Kodam Pattimura fasilitasi reintegrasi anggota KKB ke NKRI lewat pendekatan humanis

    5 Januari 2026 18:55

  • Malut United pesta gol, robohkan   PSBS Biak 6-2

    Malut United pesta gol, robohkan PSBS Biak 6-2

    4 Januari 2026 18:57

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com