• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Jumat, 9 Mei 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      6 Juni 2024 08:45

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      11 Desember 2023 06:06

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      12 November 2023 07:44

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Tiga mobil dan satu rumah terbakar di Ambon

      Tiga mobil dan satu rumah terbakar di Ambon

      11 Februari 2025 13:21

      DPRD Ambon minta Dishub siapkan rekayasa lalu lintas jelang Natal

      DPRD Ambon minta Dishub siapkan rekayasa lalu lintas jelang Natal

      13 Desember 2024 15:58

      Pemkot Ambon naikkan insentif kader posyandu pada  2025

      Pemkot Ambon naikkan insentif kader posyandu pada 2025

      31 Oktober 2024 19:47

      Pemkot Ambon susun Rencana Induk Kota Pintar  2025-2029

      Pemkot Ambon susun Rencana Induk Kota Pintar 2025-2029

      29 Oktober 2024 19:56

      Pemkot - Kejari Ambon kerja sama pemanfaatan aset daerah

      Pemkot - Kejari Ambon kerja sama pemanfaatan aset daerah

      28 Oktober 2024 18:55

  • Hukum
    • Kakanwil Kemenkum Malut Terima Tim Biro BMN Kaitan Pengadaan Konstruksi Renovasi Gedung

      Kakanwil Kemenkum Malut Terima Tim Biro BMN Kaitan Pengadaan Konstruksi Renovasi Gedung

      7 jam lalu

      Kemenkum Malut  Dorong Pemkab Kepulauan Taliabu Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum

      Kemenkum Malut Dorong Pemkab Kepulauan Taliabu Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum

      14 jam lalu

      Kakanwil Kemenkum Malut  Dukung Peran Media dalam Publikasi Program Pemerintah

      Kakanwil Kemenkum Malut Dukung Peran Media dalam Publikasi Program Pemerintah

      14 jam lalu

      BPSDM Hukum Mengudara di RRI, Gusti Ayu Gaungkan Marwah Pancasila

      BPSDM Hukum Mengudara di RRI, Gusti Ayu Gaungkan Marwah Pancasila

      14 jam lalu

      Kejagung  tetapkan ketua buzzer jadi tersangka perintangan perkara

      Kejagung tetapkan ketua buzzer jadi tersangka perintangan perkara

      19 jam lalu

  • Ekonomi
    • Telkomsat hadirkan layanan internet berbasis satelit di wilayah 3T Ternate

      Telkomsat hadirkan layanan internet berbasis satelit di wilayah 3T Ternate

      5 jam lalu

      Mendag  ajak pemda programkan wajib pakai produk lokal tiap Kamis

      Mendag ajak pemda programkan wajib pakai produk lokal tiap Kamis

      12 jam lalu

      Menaker optimalkan platform  SIAPkerja untuk respons gelombang PHK

      Menaker optimalkan platform SIAPkerja untuk respons gelombang PHK

      12 jam lalu

      Menteri ATR  siap tata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah

      Menteri ATR siap tata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah

      12 jam lalu

      Mendag pastikan  kawal penyelesaian "refund" tiket konser Day6

      Mendag pastikan kawal penyelesaian "refund" tiket konser Day6

      13 jam lalu

  • Artikel
    • Nenek Nursadek,  penyapu jalan di Ternate menabung selama 17 tahun demi berhaji

      Nenek Nursadek, penyapu jalan di Ternate menabung selama 17 tahun demi berhaji

      13 jam lalu

      Definisi "anak nakal" dan pembinaan  di barak militer

      Definisi "anak nakal" dan pembinaan di barak militer

      5 Mei 2025 10:33

      Menata ulang  skema KUR dan penghapusan piutang demi UMKM naik kelas

      Menata ulang skema KUR dan penghapusan piutang demi UMKM naik kelas

      5 Mei 2025 09:05

      Memperkuat  industri baja sebagai urat nadi pertahanan

      Memperkuat industri baja sebagai urat nadi pertahanan

      3 Mei 2025 08:00

      Kebijakan  dan titik terang kesejahteraan buruh

      Kebijakan dan titik terang kesejahteraan buruh

      3 Mei 2025 05:51

  • Kesra
    • BKSDA Maluku amankan 15 satwa dilindungi di Kabupaten Seram Bagian Barat

      BKSDA Maluku amankan 15 satwa dilindungi di Kabupaten Seram Bagian Barat

      4 jam lalu

      Kemenkum Malut dukung ekonomi rakyat melalui percepatan pendirian koperasi desa

      Kemenkum Malut dukung ekonomi rakyat melalui percepatan pendirian koperasi desa

      5 jam lalu

      Human Initiative Maluku siapkan rumah disabilitas dorong pemberdayaan para penyandang

      Human Initiative Maluku siapkan rumah disabilitas dorong pemberdayaan para penyandang

      5 jam lalu

      Dewas BPJS Kesehatan supervisi kualitas layanan RSUD Masohi Maluku

      Dewas BPJS Kesehatan supervisi kualitas layanan RSUD Masohi Maluku

      8 jam lalu

      Menko Muhaimin  apresiasi keterlibatan BUMDes bentuk SPPG

      Menko Muhaimin apresiasi keterlibatan BUMDes bentuk SPPG

      11 jam lalu

  • Tetangga
    • Kanwil Kemenkum Dukung Optimalisasi Peningkatan Jaminan Pendaftaran Layanan Fidusia

      Kanwil Kemenkum Dukung Optimalisasi Peningkatan Jaminan Pendaftaran Layanan Fidusia

      6 Mei 2025 18:39

      BPSDM Kemenkum gelar pelatihan teknis Indikasi Geografis

      BPSDM Kemenkum gelar pelatihan teknis Indikasi Geografis

      6 Mei 2025 18:37

      Kanwil Kemenkum Malut dorong sinergi dan kolaborasi antar jajaran hukum

      Kanwil Kemenkum Malut dorong sinergi dan kolaborasi antar jajaran hukum

      6 Mei 2025 18:33

      Kakanwil Kemenkum Malut dorong jajarannya tingkatkan pelayanan masyarakat menuju WBBM

      Kakanwil Kemenkum Malut dorong jajarannya tingkatkan pelayanan masyarakat menuju WBBM

      6 Mei 2025 18:31

      ASN harus punya pola pikir majukan organisasi dan pelayanan publik

      ASN harus punya pola pikir majukan organisasi dan pelayanan publik

      3 Mei 2025 18:05

  • Polkam
    • Legislator desak revisi menyeluruh UU Kehutanan lindungi hutan hak adat Maluku

      Legislator desak revisi menyeluruh UU Kehutanan lindungi hutan hak adat Maluku

      5 jam lalu

      KPU Buru tetapkan Ikram-Sudarmo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

      KPU Buru tetapkan Ikram-Sudarmo sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

      6 jam lalu

      Sekjen MPR  harap komposisi kompetensi CPNS baru perkuat kelembagaan

      Sekjen MPR harap komposisi kompetensi CPNS baru perkuat kelembagaan

      13 jam lalu

      KPU tetapkan  Salsabila dan Laode Yasir pemenang pilkada Taliabu

      KPU tetapkan Salsabila dan Laode Yasir pemenang pilkada Taliabu

      13 jam lalu

      Wakil Ketua MPR:  Pertumbuhan media digital perlu diimbangi kebijakan

      Wakil Ketua MPR: Pertumbuhan media digital perlu diimbangi kebijakan

      15 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • Gubernur Maluku sebut rekomendasi LKPJ DPRD jadi catatan kritis

      Gubernur Maluku sebut rekomendasi LKPJ DPRD jadi catatan kritis

      29 April 2025 07:20

      Legislator: Warga diberdayakan bangun jaringan air  bersih

      Legislator: Warga diberdayakan bangun jaringan air bersih

      12 April 2025 18:25

      Legislator Maluku: Pemotongan biaya pengawasan pokir PUPR  masih wajar

      Legislator Maluku: Pemotongan biaya pengawasan pokir PUPR masih wajar

      12 April 2025 18:25

      DPRD Maluku temukan lambatnya pelayanan BKD di SBB proses kenaikan pangkat

      DPRD Maluku temukan lambatnya pelayanan BKD di SBB proses kenaikan pangkat

      4 April 2025 10:11

      DPRD Maluku dukung perbaikan mutu pendidikan di daerah 3T

      DPRD Maluku dukung perbaikan mutu pendidikan di daerah 3T

      4 April 2025 08:17

  • Feature
    • Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      21 April 2025 20:38

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      10 April 2025 16:25

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan  pangan

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan pangan

      9 Februari 2025 04:35

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong  Maluku

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong Maluku

      2 Februari 2025 15:39

      Kolaborasi PLN Maluku hadirkan energi bersih di daerah 3T dan kepulauan

      Kolaborasi PLN Maluku hadirkan energi bersih di daerah 3T dan kepulauan

      28 Oktober 2024 06:49

  • Foto
    • Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Selasa, 11 Februari 2025 12:54

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Jumat, 27 Desember 2024 21:00

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Selasa, 5 November 2024 7:28

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Selasa, 17 September 2024 13:48

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Sabtu, 6 April 2024 16:21

  • Video
    • Aksi sempat ricuh, massa tuntut penyelesaian jalan di Pulau Makian

      Aksi sempat ricuh, massa tuntut penyelesaian jalan di Pulau Makian

      Rabu, 7 Mei 2025 20:23

      Layanan KB gratis untuk pekerja perempuan di Kota Ambon

      Layanan KB gratis untuk pekerja perempuan di Kota Ambon

      Rabu, 7 Mei 2025 17:06

      Pemprov Malut anggarkan Rp 1 miliar lebih untuk uang saku jamaah haji

      Pemprov Malut anggarkan Rp 1 miliar lebih untuk uang saku jamaah haji

      Rabu, 7 Mei 2025 1:15

      Sayuri bersaudara buat laporan polisi terkait ujaran kebencian

      Sayuri bersaudara buat laporan polisi terkait ujaran kebencian

      Selasa, 6 Mei 2025 21:57

      Pemkot Ambon dorong minat baca lewat bimtek membaca nyaring

      Pemkot Ambon dorong minat baca lewat bimtek membaca nyaring

      Selasa, 6 Mei 2025 12:30

Segudang Pertanyaan dalam Eksekusi Mati Jilid III

Minggu, 7 Agustus 2016 5:03 WIB

Segudang Pertanyaan dalam Eksekusi Mati Jilid III

Jampidum Noor Rachmad memberi penjelasan tentang eksekusi mati terhadap 4 terpidana yaitu Freddy Budiman, Seck Osmani, Humprey Ejike, dan Michael Titus, di Lapangan tembak Limus Buntu pada Jumat (29/7) pukul 00.46 wib. ( Idhad Zakaria)

Jumat (29/7) dini hari, nyawa empat terpidana mati kasus narkoba dicabut lewat peluru penembak personel Brimob di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Keempat terpidana mati itu, Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).

Langkah Kejaksaan Agung selaku eksekutor untuk jilid III ini tidak selancar eksekusi mati jilid II. Apa pasalnya? Semula kejaksaan menyebut 14 terpidana mati yang bakal dieksekusi namun pada kenyataannya hanya empat terpidana yang akhirnya dieksekusi.

Padahal ke-14 orang itu, sudah masuk ke ruang isolasi dan tinggal menunggu panggilan untuk menghadap para penembak. Namun tanpa diduga-duga, hanya empat orang yang dieksekusi. Tentunya menjadi pertanyaan bagi publik baik itu di dalam negeri maupun di dunia internasional, Kejagung begitu mudahnya membatalkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati lainnya.

Tapi kisah ini tidak berhenti di sana saja, muncul kembali pernyataan Koordinator Kontras Haris Azhar lewat tulisannya melalui media sosial terkait pengakuan dari Freddy Budiman yang menyebut-nyebut nama institusi di Tanah Air, yakni, BNN, Polri dan TNI yang berujung Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh institusi tersebut dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Selanjutnya pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) terkait perilaku Jaksa Agung HM Prasetyo yang dituding telah melanggar HAM karena mengeksekusi Humprey Ejike (Nigeria) dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), yang tengah mengajukan upaya grasi ke Presiden Joko Widodo.

Ditambah lagi, Kejaksaan Agung sampai sekarang belum terbuka kapan akan mengeksekusi 10 terpidana mati lainnya. Hal itu memunculkan dugaan eksekusi itu hanya upaya pencitraan saja atau menutupi kasus-kasus yang ada di tanah air.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun menilai tulisan Koordinator Kontras Haris Azhar hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman kesannya seperti bola liar.

Ia menganggap munculnya tulisan itu menjadi riak-riak kecil karena adanya informasi yang terlambat disampaikan kepada pihaknya.

Sebaliknya dirinya mempertanyakan kenapa pengakuan itu baru sekarang disampaikan, setelah eksekusi mati dilaksanakan.

"Tapi sejak awal saya ikuti perkembangan berita ini dan sejak awal juga saya mendukung sepenuhnya untuk kasus ini diungkapkan. Tapi tentunya saya harapkan yang memberikan informasi meskipun informasi itu katanya dari gembong narkoba Freddy Budiman, tentunya harus bisa menyampaikan bukti-buktinya supaya nantinya memudahkan untuk mengungkapkan kebenaran kasus ini," paparnya.

Terlebih lagi, kata dia, informasi itu didapatkan sejak 2014, kenapa baru disampaikan sekarang?.

Oleh karena itu, sudah beredarnya tulisan itu, menjadi kewajiban moral bagi Koordinator Kontras tersebut untuk menyampaikan bukti-buktinya.

"Mestinya dikasih informasi oleh Freddy Budiman, disampaikan dong buktinya apa. Ada fotonya kah, ada kuitansinyakah, ada bukti transfernyakah. Sekarangkan kesannya seperti bola liar," tegasnya.

Ia juga menyebutkan pledoi atau surat pembelaan dari Freddy Budiman saat persidangan tingkat pertama, masih ada dan isinya tidak sesuai dengan apa yang ditulis oleh Haris Azhar.

Di bagian lain, Prasetyo juga menjelaskan nasib 10 terpidana yang semula masuk dalam eksekusi mati jilid III, akan ditentukan kemudian atau ditangguhkan karena perlu penelitian kembali.

"Penangguhan itu untuk harus diteliti, saya terima hasil keputusan penangguhan, perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan kemudian," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya. Dikatakan, penangguhan itu juga karena memperhatikan masukan dan melakukan pertimbangan matang.

Sedangkan pertimbangan terhadap empat terpidana yang dieksekusi, dia menjelaskan karena tindak kejahatannya bersifat masif sembari memperhatikan pertimbangan dari sisi yuridis dan nonyuridis.

Menjelang eksekusi JAM Pidum melaporkan, empat orang itu setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajiannya seperti itu.

Keempat terpidana mati itu memiliki peran yang penting di kalangan sindikat sebagai pemasok penyedia, pengedar, pembuat dan pengekspor narkoba.

Ia mengingatkan Indonesia sekarang ini bukan lagi sebagai tempat transit melainkan sebagai lahan usaha atau kegiatan mereka menjalankan praktik kejahatannya.

Kejahatan narkoba sudah merambah ke daerah-daerah tidak hanya di kota besar, bahkan korbannya sekolah di kampus bahkan dosen, serta masuk ke lingkungan rumah tangga.

Eksekusi mati itu bukan tindakan yang menyenangkan, tapi tidak lain untuk menyelamatkan generasi.

Kendati demikian, Prasetyo mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya terpidana mati kepada keluarga dan negara asalnya.

"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan, perintah undang-undang. Kami melaksanakan sebaik-baiknya," ucapnya.

Jadi, kata dia, persoalan itu harus diperjelas.

"Saya mendukung sepenuhnya untuk diungkapkan, tapi tentunya saya berharap yang memberikan informasi memberikan buktinya. Paling tidak informasi konkretlah. Si ini terima sekian, yang pangkat bintang sekian, sampaikan orangnya," tuturnya.

Kesulitan Jelaskan Penundaan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengaku kesulitan menjelaskan penundaan eksekusi jilid III terhadap 10 terpidana mati.

"Susah menjelaskan itu ya, masa tanya lagi saya," katanya.

Ia menegaskan tidak ada yang menyebutkan faktor tertundanya eksekusi 10 terpidana mati karena aspek nonyuridis.

"Tidak ada yang ngomong begitu (aspek nonyuridis), yang jelas banyak faktor yang dipertimbangkan. Sekali lagi, bukan tidak dieksekusi ya, penudaan ya," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan eksekusi mati itu jika seseorang sudah dijatuhi pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan secara yuridis bahwa seluruh hak-hak hukumnya telah dimanfaatkan.

Tentunya, kata dia, sudah terpenuhinya unsur-unsur itu maka eksekusi mati bisa dilaksanakan.

Ia menyebutkan untuk 10 terpidana mati yang masuk daftar 'antrean' eksekusi itu, sudah ada yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak dua kali dan beberapa ada yang sudah dua kali ditolak permohonan PK-nya.

Terkait dengan grasi, kata dia, sudah ada aturannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2010, yakni, permohonan grasi ada batas waktunya yakni satu tahun setelah berkekuatan hukum tetap.

Jika para terpidana mati itu sudah melewati waktu satu tahun, dia tidak bisa ajukan grasi, katanya.

Tindakan Ilegal

Pemohon dan pemegang putusan judicial review Undang-Undang (UU) Grasi, Boyamin Saiman, menilai pelaksanaan eksekusi mati terhadap Seck Osmane dan Humprey Ejike, oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan ilegal karena keduanya tengah mengajukan upaya grasi.

"Ini jelas pelanggaran hukum dan ilegal," kata Boyamin, nya yang juga koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Jika mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, disebutkan "Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana".

Dalam Pasal 3 UU Grasi juga menyebutkan "Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati".

"Fakta yang ditemukan oleh kami, Seck Osmane mengajukan grasi itu pada 27 Juli 2016 dan Humprey Ejike pada 25 Juli 2016. Bahkan permohonan grasi itu juga sudah masuk di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

"Putusannya sendiri belum ada apakah permohonan grasinya diterima atau tidak diterima oleh presiden, tapi eksekusi mati telah dilaksanakan. Ini jelas-jelas sudah melanggar HAM yakni penghilangan nyawa seseorang secara paksa atau tanpa ada kepastian hukum," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII-XVI/2015 tertanggal 15 Juni 2016, maka bagi siapa pun terpidana mati dapat mengajukan grasi tanpa dibatasi waktu.

Ditegaskan pula dalam putusan itu, bahwa eksekusi mati tidak boleh dijalankan apabila terpidana mati mengajukan grasi dan belum dapat penolakan dari presiden.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan sikap Jaksa Agung yang telah melaksanakan eksekusi mati itu.

"Kenapa eksekusi dilakukan pada orang yang masih melakukan upaya grasi," tandasnya.

Boyamin mengaku sudah melaporkan tindakan sewenang-wenang dari kejaksaan itu kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).

"Rencananya Jumat (5/8) akan melaporkan juga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan pekan depan ke Komisi Nasional (Komnas) HAM," katanya.

Tidak tertutup kemungkinan, pihaknya juga akan mengadukan ke Mahkamah Internasional atas tindakan melanggar HAM yang merampas nyawa seseorang.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Petunjuk MA

Eksekusi Terpidana Mati Tunggu Petunjuk MA

19 Juli 2016 21:36

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Kedaulatan Hukum Indonesia

31 Mei 2016 20:06

Prasetyo: Eksekusi Mati Tahap Tiga Setelah Lebaran

Prasetyo: Eksekusi Mati Tahap Tiga Setelah Lebaran

30 Mei 2016 19:41

Eksekusi Mati Samsul Tunggu Arahan Kejagung

Eksekusi Mati Samsul Tunggu Arahan Kejagung

1 April 2016 16:34

Pemerintah Diminta Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Pemerintah Diminta Percepat Eksekusi Mati Bandar Narkoba

11 Maret 2015 15:27

BKPRMI Dukung Eksekusi Mati Bandar Narkoba

BKPRMI Dukung Eksekusi Mati Bandar Narkoba

23 Januari 2015 12:58

Kemlu: Eksekusi Mati Sesuai Hukum Internasional

Kemlu: Eksekusi Mati Sesuai Hukum Internasional

19 Januari 2015 13:44

Nenek Nursadek,  penyapu jalan di Ternate menabung selama 17 tahun demi berhaji

Nenek Nursadek, penyapu jalan di Ternate menabung selama 17 tahun demi berhaji

13 jam lalu

Terpopuler

Liga Inggris - Forest gagal kembali ke empat besar usai dipecundangi Brentford

Liga Inggris - Forest gagal kembali ke empat besar usai dipecundangi Brentford

Liga 1 - Pelatih Persib soroti konsentrasi pemain saat dikalahkan Malut United

Liga 1 - Pelatih Persib soroti konsentrasi pemain saat dikalahkan Malut United

Dua pemain Malut United laporkan kasus ujaran kebencian  ke Polda

Dua pemain Malut United laporkan kasus ujaran kebencian ke Polda

Kejaksaan usut perkara dugaan korupsi dana BOS MTsN  Ambon

Kejaksaan usut perkara dugaan korupsi dana BOS MTsN Ambon

Liga Champions - Hentikan Lamine Yama kunci kalahkan Barcelona

Liga Champions - Hentikan Lamine Yama kunci kalahkan Barcelona

Top News

  • Nenek Nursadek,  penyapu jalan di Ternate menabung selama 17 tahun demi berhaji

    Nenek Nursadek, penyapu jalan di Ternate menabung selama 17 tahun demi berhaji

    13 jam lalu

  • Dua pemain Malut United laporkan kasus ujaran kebencian  ke Polda

    Dua pemain Malut United laporkan kasus ujaran kebencian ke Polda

    7 Mei 2025 04:47

  • Dugaan korupsi dana bansos SBB 2020 rugikan negara  Rp5,5 miliar

    Dugaan korupsi dana bansos SBB 2020 rugikan negara Rp5,5 miliar

    4 Mei 2025 03:43

  • Lantamal IX bantah ada konser grup band Sheila on 7 di Mako Ambon

    Lantamal IX bantah ada konser grup band Sheila on 7 di Mako Ambon

    28 April 2025 19:47

  • Hindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024, Bendahara KPU Buru bakar kantor

    Hindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024, Bendahara KPU Buru bakar kantor

    19 April 2025 21:17

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com