Kepolisian Resor (Polres) Kepuluan Aru, Maluku, berhasil menangkap satu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
“Sementara, kita ikuti prosedur yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres dulu,” kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, dihubungi Antara dari Ambon, Senin (22/8).
Kurang lebih 10 jam setelah kejadian, lanjutnya, pelaku berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru berhasil diringkus.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin, sekitar pukul 06.30 WIT.
OK dibekuk karena diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Legislator minta tersangka rudapaksa Ambon dihukum berat
Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap OK dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.
Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/8), dimana korban mengantar uang sisa harga minuman sprite di rumah Tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.
Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah Tantenya. Tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.
"Merasa curiga kemudian ibu Korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban," kata Kapolres.
Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 itu kemudian menghentikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Ia memanggil bapak korban dan menunjukkan sendal putri mereka yang ditemukan.
Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukan sendal milik anak mereka. Bapak korban lalu masuk ke dalam rerumputan untuk mencari anaknya.
Baca juga: Kemensos beri bantuan tiga unit rumah untuk korban rudapaksa di Ambon, begini penjelasannya
"Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan datang membawa korban," ungkap Kapolres.
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT," ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 81 jo psl 76D atau pasal 80 ay (3) jo psl 76c UU NO 35/2014 dan atau psl 12 Uu RI No 12/2022.
“Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar sampai dengan Rp5 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Polisi limpahkan perkara kakek rudapaksa tujuh korban ke Kejari Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022