Ambon (ANTARA) - Polres Kepulauan Aru, Maluku menangkap dan menahan dua terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kedua terduga pelaku yaitu berinisial AL alias Cong dan RAWK alias Win. Mereka merupakan pasangan suami istri dan pemilik atau pengelola Karaoke New Paradise di Dobo. AL dan RAWK, istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO.
"Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola karaoke new paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan penahanan setelah keduanya datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan terhitung sejak 11 hingga 25 Oktober 2023.
"Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Roem menambahkan.
Selain kedua pemilik karaoke itu, penyidik Polres Aru sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo), KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo) dan MJ alias Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado).
"Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini," ujarnya.
Roem mengatakan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap satu ke JPU. "Berkas keduanya terpisah atau di splitsing," ungkap Roem.
Kasus dugaan TPPO ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; Dan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, tanggal 12 Agustus 2023.