Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap mucikari atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM (31).
“EKM ditangkap oleh Penyidik di salah satu Penginapan di KKT, saat pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu pria hidung belang yang telah dipesannya,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, Ambon, Kamis
Ia mengatakan, waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024,tepatnya di dalam kamar salah satu penginapan yang beralamat di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada saat penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang dari hasil penjualan korban, satu buah kondom dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.
Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400.000 sampai dengan Rp500.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp100.000 Per satu pelanggan.
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari mengatakan pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi.
Pelaku tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah keponakan sendiri.
“Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bukan hanya korban yang dijual oleh pelaku, namun ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat.
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Setelah itu Penyidik Polres Kepuluan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.
Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan. Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.
Diketahui, korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu karena tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu.
“Korban (yang melibatkan anak) tersebut, saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ucap Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Baca juga: Polisi tangkap 12 tersangka kasus perdagangan orang di Maluku