Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) akan memberlakukan tilang secara elektronik melalui perekaman berbagai pelanggaran pengendara di dua titik Kota Ternate agar masyarakat taat berlalu lintas di jalan raya.
"Kami telah siapkan dua titik di kawasan Takoma dan Sangaji Ternate, ada juga ETLE mobile yang akan melakukan perekaman pelanggaran di jalan raya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Malut, Kompol Andreas A.F di Ternate, Kamis.
Andreas menyatakan saat ini pihaknya masih intensif melakukan sosialisasi dan pada 22 September 2022 dan akan diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tujuh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, termasuk di Polda Malut.
Penerapan ETLE di Ternate akan diluncurkan pada 22 September tepat pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022.
Baca juga: Tilang elektronik ETLE akan diberlakukan di Kota Ambon, begini penjelasannya
ETLE simpang tiga Kawasan Takoma akan merekam pelanggaran kendaraan yang dari selatan menuju utara, sementara ETLE simpang tiga di Kelurahan Sangaji akan merekam pelanggaran dari utara menuju selatan.
ETLE merupakan teknologi yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret 10 pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV yang terpasang dan hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas.
Dia mengatakan ada delapan sasaran pelanggaran ETLE di Polda Malut tersebut diantaranya adalah mengemudi kendaraan bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan handphone pada saat berkendara kendaraan bermotor, pengendara tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI).
Kemudian berkendara kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang, pajak tahunan kendaraan bermotor tidak di bayar, STNK habis masa berlaku, warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK dan menggunakan pelat nomor nomor kendaraan palsu.
Andreas menambahkan satu pelanggaran bisa berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain sehingga kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan warga Malut supaya bisa taat berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Polres Ternate tilang truk bermuatan lebihi kapasitas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kami telah siapkan dua titik di kawasan Takoma dan Sangaji Ternate, ada juga ETLE mobile yang akan melakukan perekaman pelanggaran di jalan raya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Malut, Kompol Andreas A.F di Ternate, Kamis.
Andreas menyatakan saat ini pihaknya masih intensif melakukan sosialisasi dan pada 22 September 2022 dan akan diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tujuh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, termasuk di Polda Malut.
Penerapan ETLE di Ternate akan diluncurkan pada 22 September tepat pada HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022.
Baca juga: Tilang elektronik ETLE akan diberlakukan di Kota Ambon, begini penjelasannya
ETLE simpang tiga Kawasan Takoma akan merekam pelanggaran kendaraan yang dari selatan menuju utara, sementara ETLE simpang tiga di Kelurahan Sangaji akan merekam pelanggaran dari utara menuju selatan.
ETLE merupakan teknologi yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret 10 pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV yang terpasang dan hal ini dilakukan agar menumbuhkan rasa disiplin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas.
Dia mengatakan ada delapan sasaran pelanggaran ETLE di Polda Malut tersebut diantaranya adalah mengemudi kendaraan bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan handphone pada saat berkendara kendaraan bermotor, pengendara tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI).
Kemudian berkendara kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang, pajak tahunan kendaraan bermotor tidak di bayar, STNK habis masa berlaku, warna kendaraan bermotor tidak sesuai dengan data di STNK dan menggunakan pelat nomor nomor kendaraan palsu.
Andreas menambahkan satu pelanggaran bisa berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain sehingga kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan warga Malut supaya bisa taat berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Polres Ternate tilang truk bermuatan lebihi kapasitas
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022