Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Maluku menyatakan telah mengirim sebanyak 246 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam sistem tilang elektornik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak diberlakukan pada 31 Oktober 2022.
“Sejak mulai melaksanakan kegiatan penilangan dengan ETLE itu dimulai dari 31 Oktober hingga 6 November kemarin, itu yang dikonfirmasi atau sudah dikirimi surat oleh kantor pos sudah 245, sebenarnya ada 253, tetapi ada tujuh orang yang ditilang berulang-ulang, dan kita hanya ambil satu kali pelanggarannya, jadi yang valid hanya 246 pelanggar,” kata Ps Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya di Ambon, Senin.
Thomy menerangkan, dari 246 pelanggar tersebut, yang baru terkonfirmasi atau yang mendatangi kantor Ditlantas Polda Maluku untuk mengkonfirmasi pelanggaran-nya baru 20 pelanggar.
Baca juga: 2.684 pelanggar lalu lintas di Maluku terekam ETLE
“Dari 245 pelanggar, yang baru mendatangi kantor Ditlantas untuk konfirmasi pelanggarannya baru 20 orang, dan yang sudah bayar dendanya baru 16 orang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari ratusan pelanggar tersebut, paling banyak terdapat kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat sedang berkendara yakni ada 186 pelanggar.
Sementara untuk motor, ada 67 pelanggar sudah termasuk tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas.
“Kalau kendaraan roda dua atau motor ini, paling banyak ditangkap dengan kamera mobile, atau gambar yang diambil oleh pihak polisi di lapangan sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Polda Maluku resmi memberlakukan ETLE di Ambon, 20 surat tilang sudah dikirimkan
Thomy mengaku, dalam aturan penilangan ETLE, ini tidak memandang bulu sekalipun anggota kepolisian sendiri.
“Tetapi kita sudah sampaikan di setiap apel pagi, kepada anggota kepolisian harus patuh terhadap aturan lalu lintas, karena anggota harus menjadi contoh,” katanya.
Di Kota Ambon, sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.
Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.
Saat ini terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device, yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile. Sistem mobile device terbagi menjadi tiga, yakni ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, dan ETLE mobile apps.
ETLE mobile on board adalah kamera ETLE portable yang dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau ETLE statis.
Sementara ETLE mobile hand held adalah perangkat elektronik pintar yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalu lintas yang langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.
Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kehadiran ETLE di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat mendorong jajaran Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat serta membuat Korlantas semakin baik ke depannya.
Baca juga: Polda Maluku temukan 165 pelanggaran selama Operasi Zebra di Ambon