Keberadaan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) akan digabung menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku mulai 1 Januari 2023.

"Terhitung mulai 1 Januari 2022 dua balai yakni BPNB dan BPCB akan digabung menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku yang akan melaksanakan tugas di wilayah itu," kata Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Maluku, Rusli Manorek, di Ambon, Senin.

Iya mengatakan, saat ini dalam tahap persiapan personil yakni proses pelantikan pimpinan dan staf yang akan ditempatkan di Balai Baru yang akan memulai program di tahun 2023.


Baca juga: Pemkot Ambon tetapkan 10 cagar budaya tingkat kota, berikut ini daftarnya

Fungsi dari BPNB Dan BPCB akan menjadi satu yakni menangani cagar budaya dan nilai budaya khusus di Provinsi Maluku.

Saat ini BPNB dan BPCB memiliki dua wilayah yakni Maluku dan Maluku Utara, sehingga kurang fokus pekerjannya, karena wilayah kerja yang cukup luas sehingga fokus pengawasan membias.

"Tetapi sekarang menyatu khusus di Maluku maupun Maluku Utara sehingga akan lebih fokus dalam menjalankan program kerja," katanya.

Rusli menjelaskan, terkiat Sumber Daya Manusia Balai Baru, saat ini sementara dipersiapkan oleh Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian nilai budaya.

Baca juga: Hilmar Farid: Sudah lama ingin jadikan Kepulauan Banda cagar budaya

Penempatan SDM dilakukan mengingat akan ada dua disiplin ilmu yakni cagar budaya dan nilai budaya.

"Kemungkinan pegawai BPNB akan ada yang pindah misalnya ke Papua Barat atau Maluku Utara karena konsep keilmuan, demikian juga dari Malut atau Jakarta bisa pindah karena harus ada dua disiplin ilmu," ujar Rusli.

Baca juga: Bangunan SDN 207 di Banda Naira dinilai layak jadi cagar budaya, begini penjelasan Kemdikbudristek

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022