Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua melakukan pemantauan kepatuhan pengusaha kafe dan restoran serta aset pemerintah di Kota Ambon.
"Hari ini kami melakukan pendampingan sekaligus memantau kepatuhan wajib pajak, salah satunya PBB, pajak restoran, dan aset pemerintah daerah," kata Ketua Tim Korsupgah KPK, Dian Ali, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, tiga objek pajak yang dilakukan pemantauan yakni Perusahaan Jakarta Baru, Restoran Sari Gurih di kawasan Lateri, dan aset pemerintah yakni gudang buku yang saat ini ditempati warga sebagai rumah tinggal.
Wajib pajak, kata Dian Ali, yang belum membayar PBB diharapkan segera membayar, dengan tahapannya peringatan tahap satu dan dua dilanjutkan dengan tahapan penyitaan.
"Tujuan kami melakukan pendampingan ke objek pajak disertai pemasangan stiker dan tanda agar wajib pajak tidak menunda, sengaja tidak membayar pajak atau ada moral hazard tidak dibayar karena ada oknum," katanya pula.
Dian Ali menyatakan, pengawasan dan pemantauan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau e-Tax di hotel dan restoran diharapkan akan membuahkan hasil yang baik.
"Kerja sama tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, karena seluruh transaksi dipantau langsung," ujarnya lagi.
Tempat usaha yang menjadi sasaran pemasangan diprioritaskan pada tempat usaha yang berpotensi memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan yang dibayarkan selama ini.
"Kami bersyukur Restoran Sari Gurih telah mulai melakukan pemasangan alat pemantau pajak online atau e-Tax, kami harapkan ditindaklanjuti di kafe, restoran, dan hotel di Ambon," kata Dian Ali pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK memantau kepatuhan pajak dan aset di Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Hari ini kami melakukan pendampingan sekaligus memantau kepatuhan wajib pajak, salah satunya PBB, pajak restoran, dan aset pemerintah daerah," kata Ketua Tim Korsupgah KPK, Dian Ali, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, tiga objek pajak yang dilakukan pemantauan yakni Perusahaan Jakarta Baru, Restoran Sari Gurih di kawasan Lateri, dan aset pemerintah yakni gudang buku yang saat ini ditempati warga sebagai rumah tinggal.
Wajib pajak, kata Dian Ali, yang belum membayar PBB diharapkan segera membayar, dengan tahapannya peringatan tahap satu dan dua dilanjutkan dengan tahapan penyitaan.
"Tujuan kami melakukan pendampingan ke objek pajak disertai pemasangan stiker dan tanda agar wajib pajak tidak menunda, sengaja tidak membayar pajak atau ada moral hazard tidak dibayar karena ada oknum," katanya pula.
Dian Ali menyatakan, pengawasan dan pemantauan KPK dengan memasang alat pemantau pajak online atau e-Tax di hotel dan restoran diharapkan akan membuahkan hasil yang baik.
"Kerja sama tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, karena seluruh transaksi dipantau langsung," ujarnya lagi.
Tempat usaha yang menjadi sasaran pemasangan diprioritaskan pada tempat usaha yang berpotensi memiliki nilai pajak yang lebih besar dibandingkan yang dibayarkan selama ini.
"Kami bersyukur Restoran Sari Gurih telah mulai melakukan pemasangan alat pemantau pajak online atau e-Tax, kami harapkan ditindaklanjuti di kafe, restoran, dan hotel di Ambon," kata Dian Ali pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK memantau kepatuhan pajak dan aset di Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022