Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi ANTARA melalui pesan instans di Jakarta, Kamis.

Secara administratif pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan locus (lokasi) kejadian perkara.

Sedangkan terkait teknis setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke kejaksaan, apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II. "Ya (penahanan) itu entar dulu menunggu pelimpahan," ucapnya.

Syarief menambahkan, secara administrasi pelimpahan perkara untuk persidangan di Kejaksaan Negeri (Kerjari), tetapi secara teknis tempat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) menunggu koordinasi antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
 

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilaksanakan Senin tanggal 3 Oktober di Bareskrim Polri.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara ini, yakni lima tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan tujuh tersangka untuk perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, jumlah tersangka yang akan dilimpahkan ada 11 orang karena Ferdy Sambo dijerat dalam dua perkara yaitu pembunuhan dan obstruction of justice. Sedangkan 5 tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Maruf terjerat perkara pembunuhan. Enam tersangka obstruction of justice, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Humas Polri, Rabu (28/9) malam mengatakan para tersangka saat ini ditahan di dua tempat, yakni Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan di Mako Brimob, dan tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

'Saat ini (yang ditahan) di Mako Brimob dua tersangka, FS dan HK. Yang lainnya dilaksanakan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Dedi.


Baca juga: Polri menyerahkan Surat Keputusan PTDH Ferdy Sambo hari ini

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022