Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan siap menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin ini, guna persiapan persidangan terkait perkara penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan berkas perkara FS dan kawan kawan," kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selaran Saut Maruli Tua Pasaribu saat wawancara di Jakarta, Senin.
Menurut dia, PN Jakarta Selatan akan menerima berkas dari 11 perkara dan telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian mengenai teknis penanganan pengamanan termasuk agar persidangan berjalan lancar.
Lebih lanjut Saut mengatakan bahwa setelah berkas perkara diterima, pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara ini.
Baca juga: Ferdy Sambo tinggalkan Kejaksaan Agung usai pelimpahan tahap II
"Dan hari ini juga, bapak ibu juga akan segera tahu, tanggal berapa persidangannya," tutur Saut.
Untuk informasi selanjutnya, Saut menuturkan untuk melihat situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penelusuran perkara dan tanggal sidang.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru untuk segara masuk persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka pada Rabu (5/10).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice", Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Kemudian dua tersangka berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Kejari Jaksel limpahkan pekara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jaksel