Aparat Polda Riau menyatakan MN (41) tersangka perakit bom yang ditangkap di Kecamatan Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (3/10) tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.

"Hingga saat ini kami bersama tim Densus, tidak ada menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Saat diinterogasi, MN mengaku sakit hati akibat sering dirundung oleh warga sekitar. Orang mengatai-nya lusuh dan gila hingga MN harus pindah dari rumah kontrakan pertamanya. Karena hal itu, ia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom.

Baca juga: Empat nelayan Halmahera Selatan ditahan karena diduga pakai bom ikan,

Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bom dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Menurut tim Gegana Brimob radius ledakan dapat mencapai 50 hingga 60 meter.

"Memang daya ledak-nya masih terhitung low explosive, namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya, tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," ucap Asep.

Selain itu saat ditelusuri, diketahui MN sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016 lalu. Saat diinterogasi pun ia mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.

MN awalnya membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online dan mempelajari cara merakit melalui YouTube sejak Mei 2022 lalu.

Baca juga: Dua pelaku bom ikan di Taliabu Malut terancam 10 tahun penjara

Dia percobaan pertamanya pada akhir September, pelaku mencoba mencampur semua bahan tersebut ke dalam sebuah ember lalu dimasukkan dalam sebuah botol bekas. Saat dibakar, botol tersebut menimbulkan bunyi ledakan, namun tak terlalu kuat.

Hingga akhirnya pada percobaan ketiga, pelaku kemudian mencampur kembali semua bahan dan memasukkannya ke karung kemudian diletakkan di pinggir jalan. Bom meledak, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 11 saksi yang salah satunya merupakan adik MN, pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian di rumah kontrakan-nya.

Akibat perbuatannya, MN dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Baca juga: Warga SBB Maluku serahkan empat senpi dan 15 bom rakitan ke polisi, penyerahan sukarela tidak diproses hukum

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022