Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua warga Desa Lede berinisial U dan L sebagai tersangka tindak pidana pengeboman ikan di perairan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu.
"Untuk kedua tersangka pasal kita ditetapkan yaitu UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara," kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi di Ternate, Selasa.
Menurutnya, untuk sementara ini dalam tahap pemberkasan, sedangkan barang bukti yang dirampas dari kedua tersangka yakni tiga buah bom rakitan perlu kirim sampelnya ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.
"Untuk kedua tersangka sudah kita tahan, tinggal pemberkasan tahap I saja dan penyidik kita segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Raden.
Baca juga: Pemilik kapal KM Cahaya Arafah belum ditahan meski jadi tersangka kecelakaan maut
Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Malut berhasil menangkap dua tersangka bom ikan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu berinisial RM (44 tahun) asal Luwuk dan SM (19 tahun) asal Kendari bersama bahan bom ikan sebanyak tiga coolbox.
Menurut Kombes Pol R Djarot Agung Riadi penangkapan dilakukan saat KP XXX – 2008 laksanakan patrol rutin di perairan Pulau Taliabu, sekitar pukul 08.47 wita dan melihat sebuah kapal langsung diberhentikan sesuai dengan SOP dan dilakukan pemeriksaan diatas kapal.
Dalam pemeriksaan itu berhasil menemukan sejumlah bahan peledak yang digunakan tersangka untuk membom ikan.
Olehnya itu, pelaku langsung di bawa ke Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan saat ini 12 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan tengah diburu petugas.
Menurut dia, dari hasil penyidikan, pelaku membawa satu bundel administrasi kapal dan dua handak dikemas melalui galon, botol mineral disimpan dalam coobox dan belum sempat digunakan untuk membom ikan di perairan Pulau Taliabu, karena ditangkap petugas saat patroli.
Baca juga: Ditpolairud Polda Malut panggil satu tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Untuk kedua tersangka pasal kita ditetapkan yaitu UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara," kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi di Ternate, Selasa.
Menurutnya, untuk sementara ini dalam tahap pemberkasan, sedangkan barang bukti yang dirampas dari kedua tersangka yakni tiga buah bom rakitan perlu kirim sampelnya ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.
"Untuk kedua tersangka sudah kita tahan, tinggal pemberkasan tahap I saja dan penyidik kita segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Raden.
Baca juga: Pemilik kapal KM Cahaya Arafah belum ditahan meski jadi tersangka kecelakaan maut
Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Malut berhasil menangkap dua tersangka bom ikan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu berinisial RM (44 tahun) asal Luwuk dan SM (19 tahun) asal Kendari bersama bahan bom ikan sebanyak tiga coolbox.
Menurut Kombes Pol R Djarot Agung Riadi penangkapan dilakukan saat KP XXX – 2008 laksanakan patrol rutin di perairan Pulau Taliabu, sekitar pukul 08.47 wita dan melihat sebuah kapal langsung diberhentikan sesuai dengan SOP dan dilakukan pemeriksaan diatas kapal.
Dalam pemeriksaan itu berhasil menemukan sejumlah bahan peledak yang digunakan tersangka untuk membom ikan.
Olehnya itu, pelaku langsung di bawa ke Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan saat ini 12 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan tengah diburu petugas.
Menurut dia, dari hasil penyidikan, pelaku membawa satu bundel administrasi kapal dan dua handak dikemas melalui galon, botol mineral disimpan dalam coobox dan belum sempat digunakan untuk membom ikan di perairan Pulau Taliabu, karena ditangkap petugas saat patroli.
Baca juga: Ditpolairud Polda Malut panggil satu tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022