Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) belum melakukan penahanan terhadap pemilik kapal KM Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera Selatan mengakibatkan 10 orang penumpang meninggal serta seorang balita hilang.
Padahal, bos kapal berinisial IS alias Iskandar itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, pemilik kapal berinisial IS alias Iskandar hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Malut Kombes Pol Raden Agung Djarot Riadi, di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, IS saat ini dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga dengan alasan tersebut belum bisa dilakukan penahanan.
"Memang, melalui kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan ke kami bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit, jadi kita lihat atas pertimbangan itu dan kami belum melakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Polda Malut tetapkan dua tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah, begini penjelasannya
Walaupun belum dilakukan penahanan, ujar Djarot, jika yang bersangkutan telah sembuh, maka bisa dilakukan penahanan dan hal yang sama diberlakukan terhadap satu tersangka lainnya yakni AND alias Andika nakhoda kapal.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang dimintai keterangan sebanyak 12 saksi yang telah diperiksa. Di antaranya nakhoda kapal dan enam anak buah kapal (ABK), Komandan Post KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.
Hingga kini kasus ini sudah menyeret dua tersangka, selain itu diakui penyidik dalam waktu dekat bakal kemungkinan ada tersangka lain lagi pada insiden yang merenggut 10 korban meninggal dunia, dan satu lainnya yang dinyatakan hilang itu.
KM Cahaya Arafah tenggelam hingga ke dasar laut saat pada Senin, 18 Juli 2022 lalu. Dari Dermaga Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara dengan Rute Desa Tokaka.
Baca juga: Ditpolairud Polda Malut panggil satu tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah
Baca juga: Polairud Malut periksa saksi tenggelamnya KM Cahaya Arafah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Padahal, bos kapal berinisial IS alias Iskandar itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, pemilik kapal berinisial IS alias Iskandar hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Malut Kombes Pol Raden Agung Djarot Riadi, di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, IS saat ini dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga dengan alasan tersebut belum bisa dilakukan penahanan.
"Memang, melalui kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan ke kami bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit, jadi kita lihat atas pertimbangan itu dan kami belum melakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Polda Malut tetapkan dua tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah, begini penjelasannya
Walaupun belum dilakukan penahanan, ujar Djarot, jika yang bersangkutan telah sembuh, maka bisa dilakukan penahanan dan hal yang sama diberlakukan terhadap satu tersangka lainnya yakni AND alias Andika nakhoda kapal.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang dimintai keterangan sebanyak 12 saksi yang telah diperiksa. Di antaranya nakhoda kapal dan enam anak buah kapal (ABK), Komandan Post KPLP Pelabuhan Bastiong, serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan, dan dua orang agen penjualan tiket.
Hingga kini kasus ini sudah menyeret dua tersangka, selain itu diakui penyidik dalam waktu dekat bakal kemungkinan ada tersangka lain lagi pada insiden yang merenggut 10 korban meninggal dunia, dan satu lainnya yang dinyatakan hilang itu.
KM Cahaya Arafah tenggelam hingga ke dasar laut saat pada Senin, 18 Juli 2022 lalu. Dari Dermaga Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara dengan Rute Desa Tokaka.
Baca juga: Ditpolairud Polda Malut panggil satu tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah
Baca juga: Polairud Malut periksa saksi tenggelamnya KM Cahaya Arafah
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022