Ternate (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara bersama mengamankan  nelayan diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak (bom ikan) di perairan Desa Lede, Taliabu.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda di Ternate, Kamis, mengungkapkan  operasi ini dilakukan  mencegah penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan. 

"Kami  terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal, termasuk bom ikan," tegasnya.  

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Intelair Subdit Gakkum melakukan pendalaman informasi terkait maraknya praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bom di wilayah perairan Taliabu.

Setelah melakukan penggalangan dengan tokoh masyarakat dan tokoh keamanan setempat, tim memperoleh informasi aktual tentang aktivitas bom ikan tersebut.

Sehingga, kata dia, dengan bantuan personel Polsek Persiapan Kecamatan Lede, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.  

Pelaku berinisial DO (27 tahun), warga Desa Balohang, diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa satu unit bom ikan, ikan hasil tangkapan campuran dan 1 unit perahu. 

Terduga dan barang bukti telah diserahkan ke Marnit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk proses hukum lebih lanjut.  

Ia mengakui tim menemui kendala berupa jarak tempuh yang jauh sekitar 2 jam dari pos Marnit Polairud ke lokasi kejadian, serta keterbatasan personel di lapangan. 

Oleh karena itu, ia  mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Maluku Utara ke pihak kepolisian.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026