Ambon (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menangkap buronan kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, yang telah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta.
“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan perusakan di Hunuth. Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Minggu.
Tersangka bernama Rian Wailussy alias Babang Rian ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/11/2025).
Rositah mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos dengan disaksikan pemilik kos yang juga Ketua RT setempat.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025 serta Surat Perintah Dirreskrimum Nomor Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025. Tim Ditreskrimum berangkat ke Jakarta pada 31 Oktober untuk menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka.
Setelah dilakukan pemetaan dan pemantauan di kawasan Kemayoran, tim mendapati tersangka tengah berbelanja di sebuah minimarket bersama seorang wanita yang diduga istrinya.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke tempat kos milik seorang warga bernama Ibu D. Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang secara konsisten menelusuri setiap jejak pelarian tersangka.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” tegas Dasmin.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimum dalam menangkap pelaku DPO di luar wilayah Maluku. Ia menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Saya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolda.
Ia juga mengingatkan para pelaku kejahatan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.
“Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput kalian di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi pelaku,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi Polda Maluku dalam menjaga rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Polisi memastikan setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa kompromi.
