Empat nelayan asal Kukupang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditangkap anggota TNI AL dan Direktorat Polairud Polda Maluku Utara karena diduga memakai bahan peledak alias bom ikan di perairan Jorongan saat melaut menangkap ikan.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Michael Thamsil, di Ternate, Rabu, mengatakan, mereka adalah LR (26) RS (31) MF(28) dan IJ (37), yang ditangkap setelah diintai di TKP selama dua hari.
Baca juga: Dua pelaku bom ikan di Taliabu Malut terancam 10 tahun penjara
"Personel Polairud bersama anggota Pangkalan TNI AL Ternate mengamankan empat orang di Desa Kukupang. Untuk sementara kami memberikan teguran hukum tindakan fisik terukur dan membuat surat pernyataan keras di atas meterai. Apabila masih mengulangi maka kami tidak akan main-main untuk menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," kata dia.
Sementara itu, penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara telah melakukan tahap dua penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengeboman ikan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Baca juga: Polda Maluku tangkap tiga tersangka pelaku bom ikan di Pulau Kasa
Kelima tersangka itu adalah P alias Alkap, R alias Mada, H alias Wanto, R alias Ical, dan HA alias Udin. Mereka datang dengan membawa beberapa barang bukti berupa sebuah karung, satu buah jerigen yang dimodifikasi dan satu buah dos Aqua yang di dalam diduga semua berisi barang bukti para tersangka.
Thamsil menyatakan, penangkapan para tersangka ini pada awal Agustus 2022 lalu, bermula saat polisi patroli rutin di perairan Pulau Taliabu dan mendapat laporan masyarakat ada nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Melihat hal itu polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkan malah melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai. Pelarian tersangka akhirnya kandas setelah aparat melumpuhkan satu ABK menggunakan timah panas.
Baca juga: Bakamla: penggunaan bom masih jadi ancaman kelestarian laut di Maluku, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Michael Thamsil, di Ternate, Rabu, mengatakan, mereka adalah LR (26) RS (31) MF(28) dan IJ (37), yang ditangkap setelah diintai di TKP selama dua hari.
Baca juga: Dua pelaku bom ikan di Taliabu Malut terancam 10 tahun penjara
"Personel Polairud bersama anggota Pangkalan TNI AL Ternate mengamankan empat orang di Desa Kukupang. Untuk sementara kami memberikan teguran hukum tindakan fisik terukur dan membuat surat pernyataan keras di atas meterai. Apabila masih mengulangi maka kami tidak akan main-main untuk menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," kata dia.
Sementara itu, penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara telah melakukan tahap dua penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengeboman ikan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Baca juga: Polda Maluku tangkap tiga tersangka pelaku bom ikan di Pulau Kasa
Kelima tersangka itu adalah P alias Alkap, R alias Mada, H alias Wanto, R alias Ical, dan HA alias Udin. Mereka datang dengan membawa beberapa barang bukti berupa sebuah karung, satu buah jerigen yang dimodifikasi dan satu buah dos Aqua yang di dalam diduga semua berisi barang bukti para tersangka.
Thamsil menyatakan, penangkapan para tersangka ini pada awal Agustus 2022 lalu, bermula saat polisi patroli rutin di perairan Pulau Taliabu dan mendapat laporan masyarakat ada nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Melihat hal itu polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkan malah melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai. Pelarian tersangka akhirnya kandas setelah aparat melumpuhkan satu ABK menggunakan timah panas.
Baca juga: Bakamla: penggunaan bom masih jadi ancaman kelestarian laut di Maluku, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022