Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya melakukan reformasi sistem hukum untuk penguatan sistem hukum nasional dan optimalisasi check and balances system.
"Reformasi sistem hukum sudah banyak dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Yasonna dalam kelompok diskusi terarah (focus group discussion/FGD) bertema "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut ia, reformasi sistem hukum itu dilakukan demi menciptakan hukum yang benar-benar berfungsi untuk melindungi dan menyejahterakan segenap bangsa Indonesia, antara lain dengan memperkenalkan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perombakan struktur kelembagaan, dan juga sosialisasi empat pilar untuk membumikan Pancasila dalam menciptakan budaya hukum yang bijaksana.
"Reformasi sistem hukum ini harus terus kita lanjutkan," tambah Menkumham.
Ia menambahkan bahwa dalam pembangunan reformasi sistem hukum setidaknya terdapat tiga subsistem hukum yang harus dibangun, yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
"Pembangunan substansi hukum harus bersifat dinamis, mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat, yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Menkumham menjelaskan poin pokok revisi UU KPK yang disahkan DPR RI
Menurut Yasonna, keberhasilan struktur hukum suatu negara dapat dikaji dari bagaimana kesuksesan lembaga penegak hukum dalam mengupayakan tindakan preventif dan represif bagi pelanggar hukum.
Namun, realitasnya masih banyak aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak menegakkan hukum, akan tetapi malah melanggar hukum sehingga berdampak terhadap terdegradasinya kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia.
"Kondisi faktual ini telah menjadi suatu peringatan akan pentingnya penataan kembali komponen-komponen dalam sistem hukum negara kita, terutama terhadap penataan lembaga penegak hukum, agar penegakan hukum di Indonesia tetap dalam koridor dan cita-cita tujuan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945," papar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.
Selanjutnya mengenai budaya hukum yang berkaitan dengan bagaimana kesadaran masyarakat dalam menaati hukum. "Ketiga unsur inilah yang dapat memengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu negara," ujar Yasonna.
Dalam FGD itu hadir Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan.
Baca juga: Menkumham: Pentingnya daftarkan kekayaan intelektual
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Reformasi sistem hukum sudah banyak dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Yasonna dalam kelompok diskusi terarah (focus group discussion/FGD) bertema "Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut ia, reformasi sistem hukum itu dilakukan demi menciptakan hukum yang benar-benar berfungsi untuk melindungi dan menyejahterakan segenap bangsa Indonesia, antara lain dengan memperkenalkan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perombakan struktur kelembagaan, dan juga sosialisasi empat pilar untuk membumikan Pancasila dalam menciptakan budaya hukum yang bijaksana.
"Reformasi sistem hukum ini harus terus kita lanjutkan," tambah Menkumham.
Ia menambahkan bahwa dalam pembangunan reformasi sistem hukum setidaknya terdapat tiga subsistem hukum yang harus dibangun, yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
"Pembangunan substansi hukum harus bersifat dinamis, mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat, yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Menkumham menjelaskan poin pokok revisi UU KPK yang disahkan DPR RI
Menurut Yasonna, keberhasilan struktur hukum suatu negara dapat dikaji dari bagaimana kesuksesan lembaga penegak hukum dalam mengupayakan tindakan preventif dan represif bagi pelanggar hukum.
Namun, realitasnya masih banyak aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak menegakkan hukum, akan tetapi malah melanggar hukum sehingga berdampak terhadap terdegradasinya kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di Indonesia.
"Kondisi faktual ini telah menjadi suatu peringatan akan pentingnya penataan kembali komponen-komponen dalam sistem hukum negara kita, terutama terhadap penataan lembaga penegak hukum, agar penegakan hukum di Indonesia tetap dalam koridor dan cita-cita tujuan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945," papar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.
Selanjutnya mengenai budaya hukum yang berkaitan dengan bagaimana kesadaran masyarakat dalam menaati hukum. "Ketiga unsur inilah yang dapat memengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu negara," ujar Yasonna.
Dalam FGD itu hadir Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan.
Baca juga: Menkumham: Pentingnya daftarkan kekayaan intelektual
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022