Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, melakukan pelepasliaran ratusan anak penyu di Pantai Pulau Nai, Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Jadi adanya laporan dari masyarakat kepada petugas di sana, ada nelayan atas nama Martinus ohoiwutun menemukan dan menyelamatkan anak penyu di Pulau Nai berjumlah sekitar 110 ekor. Pulau Nai ini merupakan salah satu tempat bertelur satwa penyu,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Resort Tual bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual dan kelompok masyarakat Desa Nai langsung melaksanakan kegiatan pelepasliaran ratusan anak penyu tersebut.
Baca juga: LKBN Antara lakukan transplantasi karang di Banda Neira
“Dengan adanya pelepasliaran ini, diharapkan dapat menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem penyu di perairan Provinsi Maluku,” harap Seto.
Pemerintah telah menetapkan penyu sebagai jenis biota yang dilindungi, ini berarti pemanfaatan ekstraktif spesies tersebut sudah tidak diperbolehkan, kecuali untuk tujuan penelitian dan pengembangan. Selain itu, daerah pesisir yang menjadi wilayah peneluran penyu sebagian besar juga sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Undang-Undang No 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2009 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar yang merupakan dasar regulasi yang menetapkan penyu sebagai jenis biota yang dilindungi secara penuh.
Pada tahun 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Edaran MKP No. 526/MEN-KP/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau produk turunannya.
Baca juga: Petugas amankan 10 burung kakaktua Maluku di Pelabuhan Hunimua, diselundupkan pakai pipa peralon
Pada Tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dimana Permen ini merevisi lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022