Daryanto alias Kodir, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, mengaku membersihkan bercak darah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah penembakan pada tanggal 8 Juli lalu.
Kodir dihadirkan dalam sesi ketiga sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
"Siap, saya Yang Mulia (yang membersihkan bercak darah)," kata Kodir.
Kodir yang mengaku telah bekerja dengan Sambo sejak 2010 mengaku memasuki ke dalam rumah setelah mendengar suara letusan lebih dari satu kali ketika peristiwa berdarah itu terjadi.
Saat dia memasuki rumah dinas Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, tempat penembakan Brigadir J, sekitar pukul 20.00 WIB terdapat banyak orang di dalam.
"Lalu diangkat oleh orang-orang setelah datang," ujarnya.
Baca juga: Kompol Aditya: Timsus Siber Bareskrim terima tiga DVR CCTV kosong
Setelah bunyi letusan tembakan tersebut, menurut Kodir, Sambo keluar dari rumah. Selanjutnya, dia mendengar Sambo berbicara kepada ajudannya yang bernama Adzan Romer untuk menelepon ambulans.
"Beliau sampaikan kepada Om Romer sedengar saya untuk telepon ambulans," katanya.
Ia lantas membersihkan sejumlah titik di rumah dinas Sambo tersebut pascainsiden penembakan terhadap Brigadir J.
"Di depan kamar mandi, bawah tangga itu, sama ruang tengah," ucapnya.
Setelah membersihkan bercak darah, dia mengaku merapikan kamar Putri Candrawathi yang disebutnya berantakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan Kodir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Kodir membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serokan berkaret, sedangkan bercak darah yang ada di tembok menggunakan kain.
Sementara itu, petugas keamanan kompleks Polri Duren Tiga Marzuki sempat mengira suara letusan tembakan yang terdengar sekitar pukul 17.00 WIB pada tanggal 8 Juli tersebut adalah suara petasan.
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Chandrawati
"Saya pikir suara petasan, saya lihat ke depan sepi, ya, sudah gitu saja. Sekitar setengah 6 (17.30 WIB) saya lihat banyak polisi masuk. Habis itu sebagian ada yang masuk, ada yang keluar," ujarnya.
Adapun Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo, yang juga hadir dalam persidangan mengaku tidak banyak mengetahui perkara pembunuhan Brigadir J. Pria yang bekerja sebagai konsultan itu mengaku berada di Makassar ketika peristiwa berdarah itu terjadi.
"Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim," katanya.
Sidang pemeriksaan saksi Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan belasan saksi, mulai dari ART hingga ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ia didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ART Sambo yang bersihkan darah Brigadir J bersaksi di persidangan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kodir dihadirkan dalam sesi ketiga sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
"Siap, saya Yang Mulia (yang membersihkan bercak darah)," kata Kodir.
Kodir yang mengaku telah bekerja dengan Sambo sejak 2010 mengaku memasuki ke dalam rumah setelah mendengar suara letusan lebih dari satu kali ketika peristiwa berdarah itu terjadi.
Saat dia memasuki rumah dinas Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, tempat penembakan Brigadir J, sekitar pukul 20.00 WIB terdapat banyak orang di dalam.
"Lalu diangkat oleh orang-orang setelah datang," ujarnya.
Baca juga: Kompol Aditya: Timsus Siber Bareskrim terima tiga DVR CCTV kosong
Setelah bunyi letusan tembakan tersebut, menurut Kodir, Sambo keluar dari rumah. Selanjutnya, dia mendengar Sambo berbicara kepada ajudannya yang bernama Adzan Romer untuk menelepon ambulans.
"Beliau sampaikan kepada Om Romer sedengar saya untuk telepon ambulans," katanya.
Ia lantas membersihkan sejumlah titik di rumah dinas Sambo tersebut pascainsiden penembakan terhadap Brigadir J.
"Di depan kamar mandi, bawah tangga itu, sama ruang tengah," ucapnya.
Setelah membersihkan bercak darah, dia mengaku merapikan kamar Putri Candrawathi yang disebutnya berantakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan Kodir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Kodir membersihkan darah yang ada di lantai menggunakan serokan berkaret, sedangkan bercak darah yang ada di tembok menggunakan kain.
Sementara itu, petugas keamanan kompleks Polri Duren Tiga Marzuki sempat mengira suara letusan tembakan yang terdengar sekitar pukul 17.00 WIB pada tanggal 8 Juli tersebut adalah suara petasan.
Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Chandrawati
"Saya pikir suara petasan, saya lihat ke depan sepi, ya, sudah gitu saja. Sekitar setengah 6 (17.30 WIB) saya lihat banyak polisi masuk. Habis itu sebagian ada yang masuk, ada yang keluar," ujarnya.
Adapun Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo, yang juga hadir dalam persidangan mengaku tidak banyak mengetahui perkara pembunuhan Brigadir J. Pria yang bekerja sebagai konsultan itu mengaku berada di Makassar ketika peristiwa berdarah itu terjadi.
"Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim," katanya.
Sidang pemeriksaan saksi Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan belasan saksi, mulai dari ART hingga ajudan yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ia didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ART Sambo yang bersihkan darah Brigadir J bersaksi di persidangan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022