Mantan Kepala Pemerintahan Negeri (Desa) Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Hasan Res Lestaluhu dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata JPU Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Wilson Shriver di Ambon, Jumat (4/11).

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut Jumiati Salasa selaku bendahara Negeri Tulehu selama satu tahun penjara.

Hasan Res Lestaluhu adalah mantan Kepala Pemerintahan Negeri Tulehu dan Jumiati selaku bendahara yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp300 juta.

JPU juga menuntut terdakwa Hasan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Jumiati dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa.

Baca juga: Hakim tipikor Ambon adili tersangka korupsi dana desa Fatlabata

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022