Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Penjabat Kepala Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah Marthinus Lekahena dalam kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016-2018.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto pasal 64 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp828 juta.
"Harta benda terdakwa juga akan disita dan dirampas untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti, namun apabila tidak mencukupi maka kepadanya diberikan hukuman tambahan penjara selama dua tahun penjara," kata Majelis Hakim.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon Endang Anakoda yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp800 juta.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Rosa Alfaris dan Marnex Salmon menyatakan banding.
"Putusan majelis hakim tidak sesuai fakta persidangan dan tidak sesuai perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi DD-ADD Negeri Abubu 2016-2018," kata penasihat hukum terdakwa Marnex Salmon.
Selain itu, jaksa juga tidak mampu membuktikan dakwaannya bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta itu dilakukan oleh terdakwa.
Menurut dia, pekerjaan fisik rata-rata dikerjakan oleh sekretaris dan bendahara desa atau negeri dan mereka tidak memiliki pembukuan yang jelas tentang anggaran yang digunakan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
"Jadi setiap kali butuh uang selalu diambil semaunya, dan nantinya ketika diperiksa baru mereka mengatakan mengambilnya dari pos anggaran lain," jelas Marnex.
Korupsi dana desa, hakim vonis penjabat Kades Abubu enam tahun penjara
Rabu, 27 September 2023 18:21 WIB