Ambon (ANTARA) - Kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tiou, Kecamatan Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2022.
"Perkaranya sudah dilakukan penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024," kata Kacabjari Ambon Ardy Danari di Ambon, Selasa.
Menurut dia, langkah ini dilakukan penyidik setelah menerima pengaduan dari masyarakat sehingga jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan.
"Jadi tahap permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait telah dilakukan jaksa kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ucapnya.
Permintaan keterangan dilakukan terhadap lima orang Pemerintah Negeri Tiow antara lain bendahara, Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan, Kaur Kemasyarakatan, Ketua Saniri negeri Tiouw, dan Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator pelaksana keuangan negeri yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan negeri.
"Tujuannya guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Negeri Tiouw, yakni DD-ADD 2020-2022," katanya menjelaskan.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan masyarakat dan juga telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, kemudian hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada jaksa untuk ditindaklanjuti.
"Yang telah diterima oleh kami adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023," tandasnya.
Penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Dia juga berharap masyarakat bisa bersabar karena penyelidik terus bekerja dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.