Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan COVID-19 tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

"Empat tersangka tersebut berinisial JAA, LML, MD, serta HB," kata Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban di Ambon, Rabu.

Ia menjelaskan penetapan keempat tersangka itu dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Baca juga: Kejati Maluku libatkan auditor hitung kerugian negara proyek jalan Inamosol

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi menambahkan setelah jaksa menerima hasil audit BPKP dan melakukan gelar perkara, akhirnya ditemukan ada unsur pidana dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini sekitar Rp600 juta," ucap Triono.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Triono, penyidik akan memanggil keempat orang tersangka itu untuk diperiksa.

Sementara mengenai perkara dugaan korupsi dana pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016-2020, Triono mengatakan hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Proses penyelidikan masih jalan untuk kasus ini sehingga belum ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka," tandas Triono.
Baca juga: Kejati Malut tahan direktur perusda soal korupsi dana modal

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022