Ambon (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengatakan Kemenkes RI memastikan klaim pembayaran jasa COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp36,6 miliar yang dikatakan sudah kedaluwarsa akhirnya bisa dibayarkan lagi.
"Tahun-tahun sebelumnya kami melakukan agenda penyampaian aspirasi ke Kemenkes dan memang tidak ada peluang, sebab dibilang sudah ditutup," kata Samson di Ambon, Senin.
Kemudian, pada penyampaian aspirasi kedua ke Kemenkes dibilang ada ruang untuk dapat diproses dan syukurlah, karena Juni 2023, Kemenkes membuat peraturan untuk kembali membuka jasa COVID-19 yang sudah kedaluwarsa dan akhirnya bisa diselesaikan, termasuk yang di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Dari Rp36 miliar jasa COVID-19 tahun 2020 pada RSUD Haulussy Ambon yang diklaim dengan jumlah pasien 348 orang, nilainya jadi menurun setelah dilakukan verifikasi oleh Kemenkes.
Menurut dia, verifikasi yang layak ini didasarkan tiga kriteria utama dan diantaranya adalah rekam diagnosa, rekam medis, serta penanganan pasien yang berhak mendapatkan asuransi sesuai Peraturan Kemenkes itu hanya 293 pasien dan 55 lainnya dinyatakan tidak layak.
"Karena tidak layak sesuai hasil verifikasi, mereka tidak ditetapkan sebagai pasien COVID-19," ucapnya.
Saat pihak rumah sakit mengajukan klaim pembayaran jasa COVID-19, mereka mengajukan proses perawatan pasien rata-rata hingga 10 hari, maka satu orang per hari Rp10 juta dikalikan 10 hari dan dikalikan dengan 348 pasien, maka total klaim saat itu mencapai Rp36,6 miliar.
"Tetapi setelah dilakukan verifikasi berdasarkan peraturan Menkes, yang masuk kategori pasien kronik COVID-19 berdasarkan rekaman medis seperti ada PCR, dan ada tiga kriteria, sehingga yang memenuhi hanya 293 pasien," kata Samson.
Lalu, perawatannya hanya antara tiga sampai lima hari, karena setelah COVID-19 selesai pasien sudah keluar dari ruang perawatan ICU dan masuk fase karantina, sehingga tidak mendapatkan asuransi.
"Jadi, hanya ada 293 pasien dikalikan Rp10 juta per paket hari, sehingga didapatkan Rp9,456 miliar yang sudah selesai diverifikasi dan sementara diperiksa BPKP di Jakarta," ucapnya.
Sehingga, diharapkan pada pertengahan Maret hingga awal April 2024 sudah bisa direalisasikan dari Kemenkes RI ke RSUD Haulussy Ambon.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislator: Kemenkes bayarkan jasa COVID-19 tahun 2020 RSUD Haulussy
Legislator: Kemenkes bayarkan jasa COVID-19 tahun 2020 RSUD Haulussy
Senin, 18 Maret 2024 20:25 WIB