Ambon (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Maluku mengkonfirmasi manajemen RSUD Haulussy Ambon terkait keluhan tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes yang belum menerima pembayaran jasa COVID-19 tahun anggaran 2021 yang harusnya dicairkan awal tahun ini.
"Masalah yang dilaporkan kepada kami adalah belum dicairkannya uang jasa COVID-19 untuk tenaga kesehatan maupun tenaga non-kesehatan di RSUD dr M Haulussy Ambon," kata Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Yakoba Noya di Ambon, Sabtu.
Uang jasa COVID-19 yang belum dicairkan adalah untuk tahun anggaran 2021 yang harusnya dibayar tahun ini kepada para nakes dan non-nakes RSUD Haulussy sekitar Rp19 miliar.
Beberapa waktu lalu Ombudsman telah bertemu dan berkoordinasi enam kali dengan manajemen RSUD dr M Haulussy bersama tim juknis, karena saat itu uang jasa nakes dan non-nakes belum bisa dicairkan karena belum ada revisi juknis. Kemudian pada awal Februari 2023 ini juknisnya sudah selesai dibuat. Bahkan blanko pencairan dana jasa COVID-19 sudah dibagikan kepada masing-masing nakes dan non-naker melalui kepala-kepala bidang.
"Tetapi ternyata saat ini kami kembali didatangi teman-teman nakes dan non-nakes RSUD Haulussy menyampaikan keluhan yang sama," ujarnya.
Sebab blanko pencairan sudah ditandatangani bulan ini dan tinggal menunggu pencairan anggaran melalui transfer ke rekening bank masing-masing orang, tetapi tidak direalisasi, karena manajemen RSUD Haulussy kembali beralasan akan dilakukan revisi juknis.
"Belum dicairkannya dana untuk pembayaran jasa COVID-19 tersebut karena pihak manajemen RSUD beralasan dilakukan lagi revisi juknis untuk proses pencairan," ucap Yakoba.
Dana untuk pembayaran jasa COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2021 telah dicairkan sebesar Rp36 miliar untuk dibayarkan awal 2023, dan sesuai juknis sebelumnya yang disusun tim juknis RSUD Haulusy serta disetujui adalah 50 berbanding 50 persen.
Artinya dari Rp36 miliar anggaran yang dicairkan Kemenkes, para tenaga kesehatan maupun non-nakes di RSUD Haulussy Ambon akan mendapatkan jatah sekitar Rp19 miliar. Namun kemungkinan saat ini kebijakan baru dari pihak manajemen RSUD Haulussy agar pembagiannya menjadi 60:40 persen, sehingga muncul keberatan karena anggaran yang mereka terima akan berkurang.
"Laporan mereka kepada kami seperti itu dan selanjutnya Ombudsman akan melakukan konfirmasi serta klarifikasi dengan manajemen RSUD," tandasnya.
Karena prinsipnya Ombudsman tidak hanya percaya dengan masalah yang dilaporkan tetapi harus memastikan di lapangan lewat klarifikasi sebelum diambil kesimpulan dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ombudsman Maluku konfirmasi penundaan bayar jasa nakes COVID-19 di Ambon
Sabtu, 25 Februari 2023 17:18 WIB