Komisi Yudisial (KY) dan pimpinan Mahkamah Agung (MA) akan membahas terkait pelibatan anggota TNI dalam pengamanan tambahan di gedung MA, kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi di Jakarta, Senin.
"Saya rasa kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Agung terkait dengan pengamanan ini akan dipertimbangkan. Saya rasa ini juga mungkin akan kami jadikan materi pembahasan, kebetulan saya bergabung sebagai anggota dari tim penghubung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Binziad kepada wartawan melalui platform Zoom Meeting seperti dipantau di Jakarta, Senin.
Binziad meyakini pimpinan MA saat ini sangat terbuka dalam menerima masukan publik guna mengambil kebijakan.
"Apalagi masukan yang belakangan ini muncul disampaikan terkait dengan kebijakan pengamanan ini, sudah relatif spesifik," tambahnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, KY menilai isu pengamanan pengadilan, termasuk di MA, merupakan isu krusial. Menurut Binziad, lemahnya pengamanan terhadap pengadilan menjadi kesempatan terhadap tindakan-tindakan yang menyerang serta merendahkan martabat hakim.
Baca juga: Komisi Yudisial bersama Ombudsman kerja sama terkait pengawasan hakim
Tahun ini saja, lanjutnya, KY sudah menangani hampir 15 peristiwa penyerangan terhadap pengadilan. Dia memprediksi angka kasus penyerangan tersebut bisa bertambah. Oleh karena itu, KY menilai sistem pengamanan yang baik perlu segera diterapkan di berbagai pengadilan.
"Dan saya rasa kriterianya itu sudah ditentukan secara cukup dan memadai dalam Perma (Peraturan MA) Nomor 5 dan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan," jelasnya.
Akan tetapi, Binziad mengatakan masih banyak pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding yang prosedur pengamanan masih belum memenuhi standar.
"Karena rekrutmen petugas pengamanannya itu masih berasal dari kalangan pegawai outsource. Saya rasa, mungkin dengan dasar atau pertimbangan tersebut, kemudian berbagai langkah atau berbagai kebijakan coba diambil oleh pimpinan pengadilan dan terutama dalam hal ini pimpinan Mahkamah Agung," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD dorong Komisi Yudisial optimalkan pengawasan hakim
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pengamanan yang selama ini dilaksanakan secara internal di MA dengan bantuan seorang kepala pengamanan dari militer.
"Menurut pengamatan belum memadai, sehingga perlu ditingkatkan. Maka atas alasan itu, diputuskan untuk peningkatan pengamanan dengan mengambil personel TNI atau militer dari pengadilan militer," kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/11).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY dan MA bahas pengamanan gedung libatkan TNI
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Saya rasa kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Agung terkait dengan pengamanan ini akan dipertimbangkan. Saya rasa ini juga mungkin akan kami jadikan materi pembahasan, kebetulan saya bergabung sebagai anggota dari tim penghubung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Binziad kepada wartawan melalui platform Zoom Meeting seperti dipantau di Jakarta, Senin.
Binziad meyakini pimpinan MA saat ini sangat terbuka dalam menerima masukan publik guna mengambil kebijakan.
"Apalagi masukan yang belakangan ini muncul disampaikan terkait dengan kebijakan pengamanan ini, sudah relatif spesifik," tambahnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, KY menilai isu pengamanan pengadilan, termasuk di MA, merupakan isu krusial. Menurut Binziad, lemahnya pengamanan terhadap pengadilan menjadi kesempatan terhadap tindakan-tindakan yang menyerang serta merendahkan martabat hakim.
Baca juga: Komisi Yudisial bersama Ombudsman kerja sama terkait pengawasan hakim
Tahun ini saja, lanjutnya, KY sudah menangani hampir 15 peristiwa penyerangan terhadap pengadilan. Dia memprediksi angka kasus penyerangan tersebut bisa bertambah. Oleh karena itu, KY menilai sistem pengamanan yang baik perlu segera diterapkan di berbagai pengadilan.
"Dan saya rasa kriterianya itu sudah ditentukan secara cukup dan memadai dalam Perma (Peraturan MA) Nomor 5 dan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan," jelasnya.
Akan tetapi, Binziad mengatakan masih banyak pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding yang prosedur pengamanan masih belum memenuhi standar.
"Karena rekrutmen petugas pengamanannya itu masih berasal dari kalangan pegawai outsource. Saya rasa, mungkin dengan dasar atau pertimbangan tersebut, kemudian berbagai langkah atau berbagai kebijakan coba diambil oleh pimpinan pengadilan dan terutama dalam hal ini pimpinan Mahkamah Agung," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD dorong Komisi Yudisial optimalkan pengawasan hakim
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pengamanan yang selama ini dilaksanakan secara internal di MA dengan bantuan seorang kepala pengamanan dari militer.
"Menurut pengamatan belum memadai, sehingga perlu ditingkatkan. Maka atas alasan itu, diputuskan untuk peningkatan pengamanan dengan mengambil personel TNI atau militer dari pengadilan militer," kata Andi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/11).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY dan MA bahas pengamanan gedung libatkan TNI
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022