Satu anggota Kepolisian Resort Seram Bagian Timur di Maluku dipecat dari dinas alias diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba.

Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Indonesia, putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia Nomor: PUT KKEP/10/Vl/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022 atas nama pelanggar Brigadir Polres SBT Brigpol Mario Atihuta.
 

“PTDH ini adalah sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kepala Polres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho, di Ambon, Selasa.

Baca juga: Konfrontir kesaksian Irjen Teddy Minahasa batal digelar

Ini merupakan kasus kesekian dimana penegak hukum justru melanggar hukum, dalam hal ini pada kasus narkotika, sesuatu hal buruk yang selalu diperangi negara. 
 

Bekas anggota Polres SBT ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1/2003 tentang pemberhentian polisi, pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Tentunya ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana ditinjau dari beberapa azas,” ujarnya.
 

Azaz itu antaranya yakni, azas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melanggar sehingga menjadi jelas statusnya. Selanjutnya azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan memberikan hukuman berupa dipecat dari dinas. 

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Polda Malut dan BNN bersinergi berantas narkoba

Ia berharap kepada seluruh personil Polres SBT dan jajaran untuk tidak ada lagi pemecatan seperti ini ke depannya.

“Untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia. 

Atihuta pada 27 Februari 2020 silam kedapatan membawa 524,5 gram sabu-sabu di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Ia ditangkap petugas bandara saat dia lapor diri di Bandara Juwata.
 

Baca juga: BNNP Maluku Utara ungkap jaringan narkoba lintas provinsi

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022