Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Seram Bagian Timur, Maluku, menangani kasus mobil milik anggota Bawaslu menabrak lapak pedagang yang mengakibatkan lima orang menderita luka-luka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Seram Bagian Timur (SBT), Iptu Bobbe H.S mengatakan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat (10/11), pukul 20.00 WIT di Jalan Pasar Baru, tepatnya di Jalan Baru Pasar Lama, Kecamatan Bula, SBT.
“Lakalantas terjadi antara mobil Avanza Velos warna silver dengan nomor polisi DE 1153 -- dengan rumah/kios sehingga menyebabkan ada orang mengalami luka ringan,“ kata Iptu Bobbe di Ambon, Sabtu.
Peristiwa tersebut berawal saat pengendara keluar dari lorong rumahnya dan menuju arah pantai. Pada saat keluar lorong tersebut, pengemudi kaget karena ada mobil pikap warna hitam yang juga melintasi jalan tersebut.
Saat itu, pengemudi kaget dan panik sehingga tidak menekan tuas rem tapi malah menekan tuas gas dan membelokkan mobil ke arah tempat jualan/kios milik Rahman Latuconsina, di Jalan Baru Pasar Lama.
Meja di kios itu terlempar dan mengenai isteri (korban), anak-anak (korban) dan keponakan (korban) dari Rahman Latuconsina, sehingga menyebabkan para korban terlempar sekitar satu meter ke samping kios.
“Korban menderita luka memar di bagian kaki, serta syok, kemudian korban dilarikan ke RSUD Bula untuk mendapatkan perawatan medis” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, ketika diperiksa, pengemudi mobil tersebut tidak memiliki SIM A dan diketahui baru belajar mengendarai mobil selama satu bulan.
“Setelah kejadian, pengendara langsung diamankan di Polres bersama kendaraannya. Korban dan pelaku sepakat penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus itu,“ ucapnya.