Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Mahkamah Agung (MA) Rizki Andayani sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
"Hari ini, Rizki diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Selain Rizki, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pengacara Ahmad Riyadh, dan pihak swasta Timothy Ivan Tri Yono.
Baca juga: KPK panggil jaksa Jampidsus Kejagung terkait kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.
Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya YP dan ES.
Saat persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, HT serta ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum pada tingkat kasasi pada MA.
Baca juga: KPK telusuri beberapa perkara di MA yang ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
Pengajuan kasasi dilakukan pada tahun 2022 oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan keduanya.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK menduga DY dan kawan-kawan merupakan representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Sementara itu, sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.
Baca juga: KPK tetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di Mahkamah Agung
Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar. Kemudian oleh DY, uang tersebut dibagi dengan pembagian, dia menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK memanggil pegawai MA sebagai saksi kasus Sudrajad Dimyati
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Hari ini, Rizki diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Selain Rizki, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pengacara Ahmad Riyadh, dan pihak swasta Timothy Ivan Tri Yono.
Baca juga: KPK panggil jaksa Jampidsus Kejagung terkait kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.
Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya YP dan ES.
Saat persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, HT serta ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum pada tingkat kasasi pada MA.
Baca juga: KPK telusuri beberapa perkara di MA yang ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
Pengajuan kasasi dilakukan pada tahun 2022 oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan keduanya.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK menduga DY dan kawan-kawan merupakan representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Sementara itu, sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.
Baca juga: KPK tetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di Mahkamah Agung
Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar. Kemudian oleh DY, uang tersebut dibagi dengan pembagian, dia menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.
Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK memanggil pegawai MA sebagai saksi kasus Sudrajad Dimyati
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022