Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Bagian Administrasi Pembangunan meluncurkan Sistem Informasi, Monitoring,dan Pengendalian Daerah atau SIMPPEDA.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malra yang juga Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VI tahun 2022, Seles Bastian Ngamelubun pada peluncuran SIMPPEDA bertempat di Aula Kantor Bupati Malra, Rabu, menjelaskan sistem berbasis web tersebut.
Seles menjelaskan SIMPPEDA merupakan web sistim yang hadir dari evaluasi internal Bagian Administrasi Pembangunan dan keinginan menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, transparan dan terintegrasi.
SIMPPEDA ini sendiri akan mempercepat pelayanan pemberian rekomendasi pencairan biaya Pengandaan Barang dan Jasa melalui layanan digital online dimana pihak OPD tidak lagi membawa dokumen fisik SPK, Berita Acara, Laporan ke Bagian Administrasi Pembangunan untuk diproses oleh Admin ADPEM.
Melainkan, sistem ini akan mendistribusikan peran ke Admin User di setiap OPD untuk menginput seluruh dokumen sesuai SOP di SIMPPEDA, kemudian diverifikasi oleh Admin ADPEM sebagai Verifikator yang kemudian divalidasi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan melalui e-signature, selanjutnya Admin OPD bisa mendapatkan penyelesaian proses di OPD masing-masing.
"Proses ini akan memangkas proses panjang keluarnya rekomendasi menjadi proses yang singkat, jelas dan terukur," ujar Seles.
Selain itu, SIMPPEDA ini juga merupakan aksi perubahan guna peningkatan kualitas pelayanan administrasi, dimana aksi ini telah didukung oleh sejumlah besar stekholder diantaranya, Bupati, Wakil Bupati, Sekda,37 OPD dan Unit Kerja, Ketua DPRD Malra, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Malra, Perusahaan Swasta, PLN, Telkom, Telkonsel dan Pers, bebernya.
Kemudian, lanjut Seles, pada tahun 2022 ini, selain aplikasi SIMPPEDA, Informatian Display Sistim juga kami jalankan dan saling terintegrasi, dan pada awal tahun 2023 akan hadir lagi satu aplikasi lagi yaitu sistem survey Basic Price berbasis android, dimana semuanya ini guna kemudahan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Bupati Malra, M Thaher Hanubun dikesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas peluncuran sistem SIMMPEDA tersebut.
"Saya berikan apresiasi atas hadirnya sistim aplikasi yang mendorong perbaikan dan percepatan kinerja pemerintah daerah. Kehadiran SIMPPEDA yang dilaunching saat ini harus mampu menampilkan percepatan urusan rekomendasi pencaiaran Pengadaan Barang dan Jasa," ungkap Thaher.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Malra harus mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk membentuk jejaring kerja yang solid, saling mendukung menuju pencapaian Maluku Tenggara Hebat seperti tujuan yang telah kita tetapkan bersama dalam RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara.
"Kita semua berharap, kinerja Pemerintah daerah di masa mendatang terus mengalami perbaikan ke arah yang lebih baik, ini tentu kita capai jika setiap OPD saling mendukung, dan bekerja sama," cetus Thaher.
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemda Malra dapat menjadi acuan dan payung hukum bagi inovasi berbasis digital.
"Sehingga pimpinan OPD harus membuka ruang munculnya inovasi-inovasi baru di masing-masing OPD, dimana inovasi berbasis digital akan mendukung percepatan kerja di setiap OPD." tutup Thaher.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malra yang juga Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VI tahun 2022, Seles Bastian Ngamelubun pada peluncuran SIMPPEDA bertempat di Aula Kantor Bupati Malra, Rabu, menjelaskan sistem berbasis web tersebut.
Seles menjelaskan SIMPPEDA merupakan web sistim yang hadir dari evaluasi internal Bagian Administrasi Pembangunan dan keinginan menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, transparan dan terintegrasi.
SIMPPEDA ini sendiri akan mempercepat pelayanan pemberian rekomendasi pencairan biaya Pengandaan Barang dan Jasa melalui layanan digital online dimana pihak OPD tidak lagi membawa dokumen fisik SPK, Berita Acara, Laporan ke Bagian Administrasi Pembangunan untuk diproses oleh Admin ADPEM.
Melainkan, sistem ini akan mendistribusikan peran ke Admin User di setiap OPD untuk menginput seluruh dokumen sesuai SOP di SIMPPEDA, kemudian diverifikasi oleh Admin ADPEM sebagai Verifikator yang kemudian divalidasi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan melalui e-signature, selanjutnya Admin OPD bisa mendapatkan penyelesaian proses di OPD masing-masing.
"Proses ini akan memangkas proses panjang keluarnya rekomendasi menjadi proses yang singkat, jelas dan terukur," ujar Seles.
Selain itu, SIMPPEDA ini juga merupakan aksi perubahan guna peningkatan kualitas pelayanan administrasi, dimana aksi ini telah didukung oleh sejumlah besar stekholder diantaranya, Bupati, Wakil Bupati, Sekda,37 OPD dan Unit Kerja, Ketua DPRD Malra, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Malra, Perusahaan Swasta, PLN, Telkom, Telkonsel dan Pers, bebernya.
Kemudian, lanjut Seles, pada tahun 2022 ini, selain aplikasi SIMPPEDA, Informatian Display Sistim juga kami jalankan dan saling terintegrasi, dan pada awal tahun 2023 akan hadir lagi satu aplikasi lagi yaitu sistem survey Basic Price berbasis android, dimana semuanya ini guna kemudahan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Bupati Malra, M Thaher Hanubun dikesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas peluncuran sistem SIMMPEDA tersebut.
"Saya berikan apresiasi atas hadirnya sistim aplikasi yang mendorong perbaikan dan percepatan kinerja pemerintah daerah. Kehadiran SIMPPEDA yang dilaunching saat ini harus mampu menampilkan percepatan urusan rekomendasi pencaiaran Pengadaan Barang dan Jasa," ungkap Thaher.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Malra harus mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk membentuk jejaring kerja yang solid, saling mendukung menuju pencapaian Maluku Tenggara Hebat seperti tujuan yang telah kita tetapkan bersama dalam RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara.
"Kita semua berharap, kinerja Pemerintah daerah di masa mendatang terus mengalami perbaikan ke arah yang lebih baik, ini tentu kita capai jika setiap OPD saling mendukung, dan bekerja sama," cetus Thaher.
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemda Malra dapat menjadi acuan dan payung hukum bagi inovasi berbasis digital.
"Sehingga pimpinan OPD harus membuka ruang munculnya inovasi-inovasi baru di masing-masing OPD, dimana inovasi berbasis digital akan mendukung percepatan kerja di setiap OPD." tutup Thaher.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022