Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), akhirnya menahan seorang pengusaha berinisial AM setelah bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai pemilik uang palsu (Upal) sebanyak Rp15 juta. Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Soni Sirait mengatakan di Ternate, Selasa, AM ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya kedua tersangka SP dan AK selaku pengedar uang palsu (Upal) berhasil dibekuk tim buru sergap (Buser) Polres Tern

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011