Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah memanggil Kim Davids Markus sebagai pelapor kasus suap dan gratifikasi serta korupsi di PT Kalwedo, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

"Yang berangkutan telah memenuhi panggilan jaksa penyelidik guna dimintai klarifikasinya terkait kasus tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat Wahyudi Kareba, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, Kim Davids dipanggil jaksa berdasarkan surat nomor SP-01/Q.1.5/Fd.2/01/2023 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

Pemanggilan Kim Davids, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya ini, juga diminta jaksa penyelidik untuk membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan suap sebesar Rp500 juta kepada pihak terkait.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Maluku serahkan enam pelaku penyelundupan senjata api ke Kejati

Dokumen tentang adanya dugaan gratifikasi dan suap ini dilakukan mantan Direktur Utama PT Kalwedo Benjamin Thomas Noach maupun dalam kaitan dengan bangkrutnya BUMD milik Pemkab MBD itu.

"Jadi memang informasinya benar telah dilakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sejak kemarin," ujar Wahyudi.

Kim Davids selama ini melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya untuk mendesak jaksa menyelidiki perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk menutupi perkara dugaan korupsi di PT Kalwedo.

Dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Kalwedo ini mengunakan jasa Kim Davids sebagai perantara.


Baca juga: Kejati Maluku berhasil selamatkan uang negara Rp8,7 miliar di bidang DATUN

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023