Sejumlah pemuda yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Maluku Barat Daya (Ampera MBD) mendatangi Kantor Kejati Maluku menyampaikan aspirasi mereka untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi di PT Kalwedo yang merupakan salah satu BUMD di daerah itu.
"Perkara dugaan korupsi di PT Kalwedo tahun anggaran 2012 hingga 2015 ini awalnya sudah ditangani Kejati Maluku dan dua orang mantan direktur telah divonis penjara," kata koordinator Ampera MBD, Kim Davids Markus di Ambon, Kamis.
Hal ini dikarenakan dugaan korupsi tahun 2012-2015 di bawah kepemimpinan Benjamin Noach yang juga selaku mantan direktur BUMD tersebut baru mulai disentuh Kejati Maluku.
Menurut dia, untuk menegakkan keadilan maka jaksa juga harus mengusut dugaan korupsi tahun 2012 sampai dengan 2015 di tubuh perusahaan daerah tersebut dengan memeriksa Benjamain Noach.
"Kehadiran kami mewakili masyarakat MBD yang merasa terzalimi oleh kepemimpinan Pj Bupati Benjamin Noach sehingga Kejati Maluku diminta untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dan suap serta gratifikasi," tegasnya.
dIa mengatakan saat ini tatanan kehidupan masyarakat di Kabupaten MBD yang berjuluk 'Bumi Kalwedo' ini rusak akibat praktik korupsi yang kini sedang ditangani oleh Kejati Maluku.
Ia berharap, Kejaksaan secepatnya menuntaskan kasus dugaan penyelewengan anggaran di PT Kalwedo, dan membawa mantan Direktur PT Kalwedo ke pengadilan untuk diadili.
Ampera MBD juga menyebutkan kalau selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Benjamin Noach tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Padahal yang bersangkutan sempat menjadi Direktur PT. Kalwedo tahun 2012-2015 dan dituding memberikan suap kepada pihak-pihak tertentu agar tidak diperiksa atau pun dijadikan tersangka.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba bersama Kasi Pidsus Ye Oceng Almahdaly menerima perwakilan AMPERA MBD untuk berdialog dan menerima aspirasi mereka.
"Aspirasi ini akan kami teruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti," ucap Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Perkara dugaan korupsi di PT Kalwedo tahun anggaran 2012 hingga 2015 ini awalnya sudah ditangani Kejati Maluku dan dua orang mantan direktur telah divonis penjara," kata koordinator Ampera MBD, Kim Davids Markus di Ambon, Kamis.
Hal ini dikarenakan dugaan korupsi tahun 2012-2015 di bawah kepemimpinan Benjamin Noach yang juga selaku mantan direktur BUMD tersebut baru mulai disentuh Kejati Maluku.
Menurut dia, untuk menegakkan keadilan maka jaksa juga harus mengusut dugaan korupsi tahun 2012 sampai dengan 2015 di tubuh perusahaan daerah tersebut dengan memeriksa Benjamain Noach.
"Kehadiran kami mewakili masyarakat MBD yang merasa terzalimi oleh kepemimpinan Pj Bupati Benjamin Noach sehingga Kejati Maluku diminta untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dan suap serta gratifikasi," tegasnya.
dIa mengatakan saat ini tatanan kehidupan masyarakat di Kabupaten MBD yang berjuluk 'Bumi Kalwedo' ini rusak akibat praktik korupsi yang kini sedang ditangani oleh Kejati Maluku.
Ia berharap, Kejaksaan secepatnya menuntaskan kasus dugaan penyelewengan anggaran di PT Kalwedo, dan membawa mantan Direktur PT Kalwedo ke pengadilan untuk diadili.
Ampera MBD juga menyebutkan kalau selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Benjamin Noach tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Padahal yang bersangkutan sempat menjadi Direktur PT. Kalwedo tahun 2012-2015 dan dituding memberikan suap kepada pihak-pihak tertentu agar tidak diperiksa atau pun dijadikan tersangka.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba bersama Kasi Pidsus Ye Oceng Almahdaly menerima perwakilan AMPERA MBD untuk berdialog dan menerima aspirasi mereka.
"Aspirasi ini akan kami teruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ditindaklanjuti," ucap Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023