Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) terkait perubahan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan bangunan.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyatakan, sosialisasi Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, bagi para wajib pajak, katanya di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sosialisasi tidak hanya menjelaskan perubahan NJOP, tetapi memberi informasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah.
"Yang dituangkan dalam Perwali nomor 55 tahun 2022 tentang pemberian stimulus PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon," katanya.
Bodewin mengatakan, kedua perwali tersebut saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang merupakan kerjasama antara Pemkot dan Badan Pertanahan Nasonal (BPN).
Kegiatan penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah di Kota Ambon tahun 202, dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan dan perkembangan ekonomi sosial masyarakat.
Zona nilai tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah yang dalamnya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah itu sendiri.
"Karena itu untuk meminimalisir kesenjangan nilai tanah antara nilai jual objek pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan nilai transaksi penjualan tanah yang berlaku saat ini dilakukan perubahan NJOP," katanya.
Potensi PBB di kota Ambon, katanya cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat dilakukan pendataan mengidentifikasi ulang wajib pajak.
"Berbagai inovasi harus dilakukan karena membangun kota membutuhkan anggaran, jika kita mampu memanfaatkan potensi maka akan cukup untuk membiayai pembangunan di Kota ini," katanya.
Pihaknya berharap, sosialisasi kedua Perwali, dapat membantu pemerintah dalam dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyatakan, sosialisasi Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, bagi para wajib pajak, katanya di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, sosialisasi tidak hanya menjelaskan perubahan NJOP, tetapi memberi informasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah.
"Yang dituangkan dalam Perwali nomor 55 tahun 2022 tentang pemberian stimulus PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon," katanya.
Bodewin mengatakan, kedua perwali tersebut saling melengkapi dalam mempermudah proses penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah yang merupakan kerjasama antara Pemkot dan Badan Pertanahan Nasonal (BPN).
Kegiatan penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah di Kota Ambon tahun 202, dilakukan berdasarkan tingkat kemajuan dan perkembangan ekonomi sosial masyarakat.
Zona nilai tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah yang dalamnya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah itu sendiri.
"Karena itu untuk meminimalisir kesenjangan nilai tanah antara nilai jual objek pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan nilai transaksi penjualan tanah yang berlaku saat ini dilakukan perubahan NJOP," katanya.
Potensi PBB di kota Ambon, katanya cukup besar, namun belum optimal dalam pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat dilakukan pendataan mengidentifikasi ulang wajib pajak.
"Berbagai inovasi harus dilakukan karena membangun kota membutuhkan anggaran, jika kita mampu memanfaatkan potensi maka akan cukup untuk membiayai pembangunan di Kota ini," katanya.
Pihaknya berharap, sosialisasi kedua Perwali, dapat membantu pemerintah dalam dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023