Pemeriksaan tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku melengkapi tiga berkas perkara korupsi yang sedang ditangani Kejati setempat.
"Mereka diperiksa penyidik guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka di tahap penyidikan yakni GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Penyidik Kejati Maluku memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang 24 kilometer tahun 2018 senilai Rp34 miliar.
Para saksi yang diperiksa antara lain mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) inisial MW, dua orang direksi lapangan inisial CP dan YS, dua auditor Inspektorat inisial IM dan AT, serta Staf Bagian Keuangan Pemda SBB inisial RP.
Menurut dia, tujuh saksi ini tidak sekaligus diperiksa dalam sehari oleh penyidik namun dilakukan secara terpisah dengan hari berbeda sejak pekan lalu.
"Pemeriksaan terhadap Thomas dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut," ucapnya.
Selain itu untuk melengkapi berkas tiga tersangka serta mengetahui peran dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Karena selama proses penyidikan masih berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dan Kejati ingin menuntaskan perkara tersebut dalam tahun ini," kata Wahyudi.
Pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi masih berupa jalan tanah, sementara anggaran Rp31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Ruas jalan sepanjang 24 kilometer tersebut kini dalam kondisi rusak akibat bencana banjir sejak proyek itu mulai dikerjakan pada 27 September 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Mereka diperiksa penyidik guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka di tahap penyidikan yakni GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Penyidik Kejati Maluku memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol di Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang 24 kilometer tahun 2018 senilai Rp34 miliar.
Para saksi yang diperiksa antara lain mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) inisial MW, dua orang direksi lapangan inisial CP dan YS, dua auditor Inspektorat inisial IM dan AT, serta Staf Bagian Keuangan Pemda SBB inisial RP.
Menurut dia, tujuh saksi ini tidak sekaligus diperiksa dalam sehari oleh penyidik namun dilakukan secara terpisah dengan hari berbeda sejak pekan lalu.
"Pemeriksaan terhadap Thomas dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut," ucapnya.
Selain itu untuk melengkapi berkas tiga tersangka serta mengetahui peran dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Karena selama proses penyidikan masih berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dan Kejati ingin menuntaskan perkara tersebut dalam tahun ini," kata Wahyudi.
Pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi masih berupa jalan tanah, sementara anggaran Rp31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Ruas jalan sepanjang 24 kilometer tersebut kini dalam kondisi rusak akibat bencana banjir sejak proyek itu mulai dikerjakan pada 27 September 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023