Ambon (Antara Maluku) - Penyidik dari Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kematian Yosada Iraratu (54) yang jasadnya ditemukan terapung di pesisir pantai Mardika akhir pekan lalu.
"Sampai saat ini kami baru menetapkan satu orang tersangka pelaku yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus kematian Yosada dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Rabu.
Satu orang tersangka yang sudah ditahan polisi berinisial PS (28) diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan pembangunan dan renovasi gedung Gereja Maranatha Ambon yang diduga telah menganiaya korban sebelum akhirnya ditemukan tewas terapung di pantai Mardika.
Agung mengatakan, korban yang diketahui berdomisili di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) ini dianiaya tersangka yang menyangka kehadirannya di lokasi renovasi gedung gereja untuk melakukan pencurian.
"Polisi yang mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkari Polri Tantui akhirnya mendapatkan informasi kalau hasil visum dokter menyebutkan Yosada tewas akibat di sekutur tubuhnya terdapat tanda-tanda kekerasan," katanya.
Setelah melakukan pengembangan penyelidikan awal di lapangan, penyidik Reskrim Polres akhirnya meringkus PS dan dari pemeriksaan awal, dirinya mengakui perbuatannya menganiaya Yosada karena disangka akan mencuri matrial bangunan.
"Setelah melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang sesehari berprofesi sebagai penjual daging di Pasar Mardika ini, beberapa rekan tersangka kemudian membawa Yosada ke kawasan Mardika dan belakangan jasadanya ditemukan sudah tewas terapung oleh salah satu anggota Koramil," kata Agung.
Untuk itu pihak penyidik Reskrim Polres Ambon akan terus melakukan pengembangan pemeriksan terhadap saksi-saksi lain untuk mencari calon tersangka baru yang ikut melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan Yosada menemui ajalnya.
Penyidik Periksa Tujuh Saksi Kematian Yosada
Rabu, 11 September 2013 13:32 WIB