Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meraih penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik 2024 pada kategori badan publik dengan kualifikasi informatif, kategori pemerintah provinsi, dengan nilai 90,23 skala nasional.
"Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, di Jakarta Pusat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Maluku Melky Lohy saat dihubungi dari Ambon, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa malam anugerah keterbukaan informasi publik, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia bertujuan memberikan penghargaan kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Dikatakannya, berdasarkan data yang dimiliki Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIPRI) bahwa terjadi peningkatan jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi informatif yang mana pada tahun sebelumnya terdapat 139 badan publik informatif, dan pada tahun 2024, meningkat menjadi 162 badan publik informatif.
Melky Lohy menjelaskan bahwa dalam prosesnya, Pemerintah Provinsi Maluku dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 masuk dalam kategori tidak informatif, tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 cukup informatif, tahun 2023 kategorinya naik menjadi menuju informatif dengan poin 87,32.
"Dan kita patut bersyukur pada tahun 2024 ini mendapatkan kategori Informatif. Atas capaian ini, kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, selaku PPID Pelaksana dalam menyediakan dan mengelola informasi publik. Semoga hal ini tetap berjalan secara optimal ke depannya" ungkap Lohy.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku didampingi Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika John A. Rumlawang.
Komisi Informasi Pusat RI, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pada 363 badan publik, yang terbagi dalam tujuh kategori di antaranya kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.*