Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya terhadap mantan anggota DPRD provinsi atas nama Evert Kermite terkait tudingan dirinya menerima aliran dana pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

"Selaku kuasa hukum dari Kantor Pengacara M. Raudhi Tuasamu dan rekan, kami telah melayangkan surat somasi kepada Evert Kermite atas tudingannya terhadap klien kami," kata Dudi Usman Sahupala dari kantor pengacara tersebut di Ambon, Rabu.

Asis bersama mantan ketua DPRD Maluku dan sejumlah fraksi dituding evert Kermite kecipratan dana pinjaman pemprov dari PT. SMI senilai Rp700 miliar.

Pinjaman tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19 dan membangun infrastruktur,  136 paket proyek infrastruktur ditangani Dinas PUPR provinsi dari anggaran tersebut dan terbagi dalam bidang sumberdaya air Rp200 miliar, bina marga Rp300 miliar, dan cipta karya Rp200 miliar.

Menurut Dudi, mantan ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dituding menerima sejumlah uang dan jatah proyek yang sumber dananya dari pinjaman SMI, sementara ada fraksi dan Asis Sangkala selaku wakil ketua DPRD provinsi dituduh menerima proyek.

"Tudingan yang termuat dalam salah satu media online ini dibantah klien kami karena tidak benar dan berita ini telah mendapatkan beragam tanggapan miring dari publik," ucap Dudi.

"Sehingga Evert Kermite diduga telah melakukan tindak pidana berupa penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami," tandasnya lagi.

Somasi yang dilayangkan adalah Evert Kermite harus melakukan klarifikasi di media online maupun media massa bahwa berita yang disebarkan adalah berita bohong.

Kemudian mendesak Evert menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media online dan media massa kepada Asis Sangkala, serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Kelalaian saudara atas pemenuhan somasi ini menjadi tanggungjawab saudara dan untuk kelalaiannya akan kami tindaklanjuti secara proses hukum," kata Dudi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023