DPRD Maluku menyetujui dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2023 tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya sebesar Rp3 miliar.

"Dengan diberlakukannya perda ini dapat mengoptimalkan peran dan fungsi Perumda Panca Karya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan dalam upaya besar pemerintah daerah memberantas kemiskinan," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala saat memimpin rapat paripurna DPRD tentang persetujuan terhadap penetapan perda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Panca Karya di Ambon, Jumat.

Menurut dia, penyertaan modal pemerintah kepada Perumda Panca Karya ini juga diharapkan dapat berfungsi secara bersama dalam upaya menyelesaikan permasalahan ekonomi di masyarakat.

Pada rapat paripurna tersebut, sebelumnya Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Maluku Farah Samal membacakan draf Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang
persetujuan terhadap pernyataan modal daerah kepada perusahaan daerah menjadi peraturan daerah.

Baca juga: Ahli geologi sebut Maluku perlu perda soal pendirian bangunan tahan gempa

Sementara itu Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno pada rapat tersebut menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui dan menetapkan perda tersebut.

"Saya yakin sepenuhnya sebagai pengemban aspirasi rakyat semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat," ujar Wagub.

Hal senada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, penetapan perda tersebut untuk mendukung pengembangan usaha yang memiliki peluang dan potensi untuk berkembang melalui penambahan modal yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku.

"Dalam tahun anggaran 2022 telah ditetapkan penyertaan modal untuk Perumda Panca Karya sebesar Rp37 miliar, tetapi yang baru direalisasikan hanya Rp34 miliar," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kota Ambon tetapkan empat perda inisiatif

Sehinggam kata dia, tahun anggaran 2023 disalurkan lagi Rp3 miliar yang bersumber dari APBD murni, namun harus lewat persetujuan DPRD dalam bentuk perda.
Pimpinan dan anggota DPRD Maluku menyetujui serta menetapkan Perda tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya, di Ambon, Jumat. (17/2/2023). ANTARA/Daniel L

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023