Ambon (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memusnahkan surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi karena berlebih dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan.
“Kami meminta kepada KPU memusnahkan surat pemberitahuan yang tidak didistribusikan agar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak menggunakan surat itu sebagai pengganti KTP-E pada saat Pemilih datang ke TPS,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Ahad.
Ia mengatakan, hal ini menyusul adanya informasi yang dihimpun usai Pemilu Februari, bahwa ada praktik jual beli surat pemberitahuan kepada pemilih oleh oknum penyelenggara Pemilu.
Praktik itu dimungkinkan terjadi karena pemahaman yang salah dari beberapa penyelenggara dan pemilih bahwa surat pemberitahuan kepada pemilih atau dulu dikenal dengan nama C6 merupakan undangan yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik karena sudah pasti terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Subair, seharusnya yang mengganti KTP elektronik adalah biodata kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).
“Pemahaman banyak orang selama ini menganggap surat pemberitahuan sebagai undangan memilih sehingga dalam praktiknya digunakan untuk pengganti KTP-E di TPS, itu salah,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, ia juga telah meminta seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi secara ketat proses distribusi surat pemberitahuan kepada pemilih.
“Saya telah meminta kepada seluruh jajaran pengawas di Maluku untuk mengawasi dengan ketat distribusi Surat pemberitahuan kepada pemilih untuk memastikan tidak ada kendala dalam penyampaian informasi terkait Pilkada yang dapat melanggar dan merugikan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penting bagi KPU untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terkait sistem distribusi surat pemberitahuan, agar kesalahan serupa tidak terjadi pada tahapan selanjutnya.
"Bawaslu sebagai lembaga pengawas, akan terus memantau dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.