Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS yang tersebar di 6 kabupaten/kota di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang akhirnya memicu permintaan PSU di 10TPS, termasuk yang berada di 6 kabupaten berbeda,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, sejumlah PSU yang direkomendasikan tersebut seperti yakni, Seram Bagian Barat TPS 07 Desa Kairatu, Maluku Barat Daya TPS 02 Desa Bebar, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara TPS 01 Desa Kanikeh, Kepualaun Tanimbar, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara.
Maluku Tenggara, Kecamatan Kei Besar Utara Barat TPS 001 Desa Mun Ohoir, TPS 01 Desa Hoor Islam, TPS 01 Desa Mun Werfan, dan Kecamatan Timur Selatan di TPS 1 Desa Danar Ohoiseb, serta Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Kesui Watubela TPS 001.
Beberapa pelanggaran yang mendorong hingga PSU antara lain terdapat dua pemilih yang berdomisili di luar TPS 7 mencoblos pada dua jenis surat suara, terdapat pembukaan kotak suara pada 25 November 2024 sebelum hari pemungutan suara, tertukar amplop surat suara jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Negeri Kanike dan Elamata.
Terdapat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memberikan surat suara lebih dari satu kali kepada pemilih, terjadi pencoblosan lebih dari seorang (2 orang) masing-masing telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Terdapat 1 pemilih yang terdaftar dalam DPT pada hari pemungutan suara tidak berada ditempat, namun dalam daftar hadir-DPT ditemukan telah menggunakan hak pilih dan terdapat 1 orang pemilih meninggal yang masih terdaftar dalam DPT ditemukan menggunakan hak pilih.
Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT namun pada hari pemungutan suara tidak hadir di TPS karena sedang berada di Timika, tetapi pada daftar hadir pemilih ditemukan menggunakan hak pilih.
Pemilih di bawah umur menggunakan hak pilih orang lain dan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan pembagian surat suara sisa.
“Rekomendasi PSU sudah disampaikan sesuai regulasi dan tingkatan. Sampai hari ini, yang ditindak lanjuti baru di tiga kabupaten di Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Maluku Barat Daya dan hari ini sudah mulai pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melakukan PSU pada 4 Desember 2024. “Dan kabupaten sisanya menunggu jadwal yang diputuskan oleh KKU,” tambah Subair.
Bawaslu menegaskan bahwa mereka akan memantau secara ketat pelaksanaan PSU dan menindak pelanggaran oleh penyelenggara pilkada.
KPU setempat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menjalankan rekomendasi PSU dapat dijadikan terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu.
Bawaslu Maluku juga mengingatkan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas proses demokrasi, mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan PSU agar berlangsung dengan jujur dan adil.