Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Rabu (22/1) menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, sehingga harus dihentikan.

“Di seberang Tepi Barat dan Gaza yang diduduki, keputusasaan menyebar, memicu kemarahan dan keputusasaan. Setiap permukiman baru adalah penghalang di jalan menuju perdamaian," ujar Guterres dalam pembukaan sesi tahun 2023 komite tentang pelaksanaan hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut.

Mencatat berita yang mengkhawatirkan pada Rabu pagi bahwa pasukan Israel membunuh 10 warga Palestina dan melukai lebih dari 80 orang, Guterres mengingatkan bahwa siklus kekerasan yang mematikan terus meningkat.

"Ketegangan sangat tinggi. Dan proses perdamaian tetap terhenti," tutur dia.

Dia juga mencatat situasi rawan di Yerusalem serta provokasi dan tindakan kekerasan di dalam dan sekitar Tempat Suci.

“Status Yerusalem tidak dapat diubah dengan tindakan sepihak,” kata Guterres, menegaskan posisi PBB.

“Karakter demografis dan historis Yerusalem harus dipertahankan–dan status quo di Tempat Suci harus ditegakkan, sejalan dengan peran khusus Kerajaan Hashemite Yordania,” ujar dia.

Sekjen PBB itu mengatakan tujuan akhir dari penyelesaian konflik berkepanjangan Israel-Palestina adalah untuk mengakhiri pendudukan dan mewujudkan solusi dua negara.

“Yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan keberanian untuk membuat pilihan sulit demi perdamaian,” kata dia.

Perdamaian yang dimaksud, ujar Guterres, adalah diakhirinya pendudukan dan memastikan bahwa Israel dan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat--hidup berdampingan di dalam perbatasan yang aman dan diakui, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua negara.

“Perdamaian di mana warga Palestina dan Israel sama-sama menikmati demokrasi, kesempatan, dan martabat yang setara dalam hidup mereka," tutur dia.

Sumber: Anadolu




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen PBB: permukiman Israel di Palestina ilegal dan harus dihentikan

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023