Tiga dari enam saksi yang dihadirkan JPU Kejari Ambon dalam perkara pungli disertai pengancaman oleh terdakwa Ibrahim Marasabessy dan Haikal Karepesina mencabut keterangan mereka dalam Berkas Acara Pemeriksaan saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Orpha Martina didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis, JPU Kejari Ambon Feby Sahetapy dan Michael menghadirkan enam saksi diantaranya Abdurahman, Akhirudin, serta Salman Sasole.

Tiga saksi tersebut mengakui sudah lama berjualan di kompleks pasar apung 1 Mardika Ambon dan mengenal terdakwa yang menawarkan jasa menjaga lapak-lapak serta barang milik pedagang dari pukul 18.00 WIT hingga pukul 10.00 WIT.

Melalui perjanjian lisan, mereka sepakat untuk menyetorkan uang keamanan dan uang sampah antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per hari tanpa ada ancaman kekerasan, dan bila ada barang dagangan yang hilang dicuri akan dibayarkan oleh terdakwa.

"Tetapi anehnya dalam BAP yang dibuat di kepolisian, ada kata-kata pungli, pemerasan, serta ancaman, padahal kami tidak memberikan keterangan seperti itu," ujar mereka.

Para saksi ini juga mengaku dipanggil ke Polda Maluku oleh seorang anggota Dit Krimum berinisial FS alias Ical untuk menandatangani BAP.

Saksi Abdurahman mengakui disuruh membaca BAP sebelum ditandatangani, namun dia tidak melakukannya sebab merasa yakin keterangannya sudah sesuai yang ditanyakan penyidik dan tidak ada kata-kata pemerasan atau pun ancaman.

Para saksi juga mengaku sejak Ibrahim dana Haikal dijadikan tersangka dan ditahan polisi sejak empat bulan lalu, mereka terpaksa tidur di pasar untuk menjaga barang-barang mereka.

Majelis hakim juga melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ibrahim dan Haikal.

Kedua terdakwa mengaku menawarkan jasa keamanan dan uang sampah kepada para pedagang kaki lima secara lisan karena seringkali terjadi kasus pencurian barang milik pedagang.

"Ada tujuh kali kasus pencurian barang pedagang yang kami gantikan dengan harga bervariasi antara Rp300.000 hingga lebih dari Rp1 juta," jelas terdakwa Ibrahim menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dia menambahkan, yang melakukan penjagaan lapak-lapak serta barang milik pedagang sebanyak enam orang dan uang yang disetorkan pedagang juga bervariasi sesuai laris atau tidaknya dagangan mereka.

Sementara majelis hakim mengatakan, tindakan para terdakwa yang melakukan pungutan terhadap para pedagang tidak didasari izin yang resmi dari pemerintah daerah.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023